Merdeka.com - Berkas perkara tragedi Kanjuruhan dengan enam tersangka kembali dilimpahkan polisi pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hasilnya, masih kurang seminggu lagi jaksa peneliti akan memberikan jawaban, apakah berkas dinyatakan P21 alias lengkap ataukah justru dikembalikan lagi alias P19 untuk kedua kalinya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Fathur Rohman menyatakan, hingga kini berkas yang telah diserahkan kembali oleh penyidik Kepolisian itu masih ada di tangan jaksa peneliti untuk dilakukan penelitian berkas.
"Masih diteliti oleh jaksa peneliti," ujar mantan Kasintel Kejari Surabaya ini, Selasa (29/11).
Dia menyatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, jaksa peneliti memiliki waktu hingga 14 ke depan, terhitung sejak tanggal berkas di kembalikan ke kejaksaan. Ia menyebut, jaksa menerima berkas tersebut pada Senin (21/11) lalu.
"Senin tanggal 21 November 2022 sekira pukul 15.45 WIB, Kejati Jatim menerima penyerahan kembali tiga berkas perkara tragedi Kanjuruan dari penyidik Polda Jatim yang pada 7 November sebelumnya telah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi," tegasnya.
Ketiga berkas itu diakuinya atas nama tersangka AHL dari PT LIB, tersangka atas nama SS dan AH dari Panitia pelaksana, dan tersangka atas nama WSP, BSA dan HM dari anggota Polri.
"Terhadap berkas perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum akan meneliti kembali paling lama 14 hari, apakah petunjuk yang diberikan telah di penuhi atau belum. Kalau dihitung sejak diserahkan, maka masih kurang semingguan lagi," pungkasnya.
Diketahui, tim penyidik Polda Jatim menjerat tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.
Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri tersebut, dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. [cob]
Baca juga:
LIB, PSSI akan Bertemu Polri Bahas Bentuk Keamanan Masa Depan Sepakbola Indonesia
Ulang Tahun, Anak Korban Tragedi Kanjuruhan Dapat Kejutan dari Pemain Arema FC
Datangi Mapolda Jatim, Perwakilan Aremania Tanya Perkembangan Kasus Kanjuruhan
Tuntut Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Aremania Tutup Akses Pintu Tol Singosari
Aremania Turun ke Jalan Setiap Akhir Pekan, Potensi Kemacetan di Malang Raya Meningkat
Tukang Parkir di Sulsel Ditendang dan Dipukul, Diduga Pelaku Anak Anggota DPRD
Sekitar 9 Menit yang laluKapolda Metro Tegaskan Proses Hukum Perselingkuhan Kompol D Sesuai Kode Etik
Sekitar 10 Menit yang laluFerdy Sambo akan Divonis pada 13 Februari 2023
Sekitar 10 Menit yang laluSidang Perdana Teddy Minahasa Terkait Kasus Narkoba Digelar di PN Jakbar Kamis Lusa
Sekitar 14 Menit yang laluKubu Ferdy Sambo Tanggapi Replik JPU: Lahir dari Rasa Frustasi dan Halusinasi
Sekitar 16 Menit yang laluKuat Ma'ruf Kukuh Tak Ada Pembicaraan dengan Ferdy Sambo & Bharada E saat Di Saguling
Sekitar 22 Menit yang laluBelasan Ribu Lembar Uang Palsu Beredar di Jabar, Waspadai Trik Pelaku
Sekitar 22 Menit yang laluIriana Jokowi Belanja di Pasar Beringharjo Yogyakarta, Borong Tas hingga Gamis
Sekitar 25 Menit yang laluMasalah Cinta, Remaja Sepasang Kekasih di Tana Toraja Tewas Gantung Diri
Sekitar 25 Menit yang laluZulhas Soal Reshuffle: Saya Urus Beras, Cabai dan Telur
Sekitar 31 Menit yang laluCara Polisi Tangkap Pencuri Lagi Tidur Bikin Ngakak, Bisik-Bisik 'Sini Pakai Baju'
Sekitar 1 Jam yang laluTop News: Sopir Audi Seret Perwira Polisi || Jaksa Garang Hadapi Pleidoi Putri
Sekitar 3 Jam yang laluPotret Krishna Murti Masih AKBP Berpetualang di Gurun Pasir, Bekalnya Cuma Roti & Air
Sekitar 4 Jam yang laluPotret Kombes Endra Zulpan Jadi Saksi Pernikahan Juliet Sabrina & Muhammad Rizka
Sekitar 5 Jam yang laluFerdy Sambo akan Divonis pada 13 Februari 2023
Sekitar 23 Menit yang laluKubu Ferdy Sambo Tanggapi Replik JPU: Lahir dari Rasa Frustasi dan Halusinasi
Sekitar 29 Menit yang laluKuat Ma'ruf Kukuh Tak Ada Pembicaraan dengan Ferdy Sambo & Bharada E saat Di Saguling
Sekitar 34 Menit yang laluVIDEO: Sambo Serang Jaksa, Frustasi Karena Tuntutan Terbantahkan & Tak Punya Bukti
Sekitar 37 Menit yang laluFerdy Sambo akan Divonis pada 13 Februari 2023
Sekitar 23 Menit yang laluKubu Ferdy Sambo Tanggapi Replik JPU: Lahir dari Rasa Frustasi dan Halusinasi
Sekitar 29 Menit yang laluKuat Ma'ruf Kukuh Tak Ada Pembicaraan dengan Ferdy Sambo & Bharada E saat Di Saguling
Sekitar 34 Menit yang laluVIDEO: Sambo Serang Jaksa, Frustasi Karena Tuntutan Terbantahkan & Tak Punya Bukti
Sekitar 37 Menit yang laluKubu Ferdy Sambo Tanggapi Replik JPU: Lahir dari Rasa Frustasi dan Halusinasi
Sekitar 29 Menit yang laluKuat Ma'ruf Kukuh Tak Ada Pembicaraan dengan Ferdy Sambo & Bharada E saat Di Saguling
Sekitar 34 Menit yang laluWajah Kuat Maruf Mendengar Pembacaan Duplik oleh Penasihat Hukum
Sekitar 1 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 5 Hari yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami