Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Diteliti Jaksa Kejati Jatim

Merdeka.com - Berkas perkara tragedi Kanjuruhan dengan enam tersangka kembali dilimpahkan polisi pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hasilnya, masih kurang seminggu lagi jaksa peneliti akan memberikan jawaban, apakah berkas dinyatakan P21 alias lengkap ataukah justru dikembalikan lagi alias P19 untuk kedua kalinya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Fathur Rohman menyatakan, hingga kini berkas yang telah diserahkan kembali oleh penyidik Kepolisian itu masih ada di tangan jaksa peneliti untuk dilakukan penelitian berkas.
"Masih diteliti oleh jaksa peneliti," ujar mantan Kasintel Kejari Surabaya ini, Selasa (29/11).
Dia menyatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, jaksa peneliti memiliki waktu hingga 14 ke depan, terhitung sejak tanggal berkas di kembalikan ke kejaksaan. Ia menyebut, jaksa menerima berkas tersebut pada Senin (21/11) lalu.
"Senin tanggal 21 November 2022 sekira pukul 15.45 WIB, Kejati Jatim menerima penyerahan kembali tiga berkas perkara tragedi Kanjuruan dari penyidik Polda Jatim yang pada 7 November sebelumnya telah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi," tegasnya.
Ketiga berkas itu diakuinya atas nama tersangka AHL dari PT LIB, tersangka atas nama SS dan AH dari Panitia pelaksana, dan tersangka atas nama WSP, BSA dan HM dari anggota Polri.
"Terhadap berkas perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum akan meneliti kembali paling lama 14 hari, apakah petunjuk yang diberikan telah di penuhi atau belum. Kalau dihitung sejak diserahkan, maka masih kurang semingguan lagi," pungkasnya.
Diketahui, tim penyidik Polda Jatim menjerat tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.
Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri tersebut, dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Bule Asal Turki Ini Rela Datang Ke Banten, Karena Tertarik dengan Nuansa Perkampungan yang Indah dan Gadis-gadis Cantik
Seorang bule tampan asal Turki nekat datang ke Indonesia. Ternyata ada alasan tak terduga yang menarik hatinya.
Baca Selengkapnya


Meriah, Khitanan Gibran Diarak Pakai Kuda Renggong Sekampung Turun Ke Jalan Berjoget
Potret meriah Gibran diarak keliling kampung pakai Kuda Renggong.
Baca Selengkapnya


Tata Cara Sholat Taubat Lengkap dengan Doa dan Waktu Pengerjaannya yang Penting Diketaui
Tata cara dan doa sholat taubat lengkap dengan artinya.
Baca Selengkapnya


Potret Rumah Mewah Raffi Ahmad yang Disulap Jadi Sarana Olahraga, Ada Lapangan Tenis, Gym Hingga Kolam Renang
Raffi memilih untuk membuat sarana olahraga sendiri. Ia menyulap rumah mewahnya menjadi sarana olahraga
Baca Selengkapnya


Makin Langsing & Glowing, Potret Nagita Slavina yang Kini Makin Getol Olahraga Selalu Curi Perhatian
Tidak dapat dipungkiri bahwa Gigi sudah menjadi sorotan publik karena penampilannya yang semakin ramping.
Baca Selengkapnya

Bule Asal Turki Ini Rela Datang Ke Banten, Karena Tertarik dengan Nuansa Perkampungan yang Indah dan Gadis-gadis Cantik
Seorang bule tampan asal Turki nekat datang ke Indonesia. Ternyata ada alasan tak terduga yang menarik hatinya.
Baca Selengkapnya

Gibran Jadi Tertawaan karena Sebut Asam Sulfat untuk Ibu Hamil, Ini Respons Airlangga
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di-bully di media sosial dan menjadi bahan tertawaan setelah menyebut asam sulfat untuk asupan ibu hamil.
Baca Selengkapnya

3 Polisi di Muratara Ditikam Bandar Judi Dadu, Pelaku Tewas Ditembak
Seorang bandar judi dadu di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, tewas ditembak setelah menikam tiga personel kepolisian yang menggerebek lapaknya..
Baca Selengkapnya

Si Kembar Rihana-Rihani Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Si Kembar Rihana-Rihani dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca Selengkapnya

Anak Berkebutuhan Khusus di Tasikmalaya Tewas Dianiaya Orang Tua, Kado Pahit Hari Disabilitas
KPAID Tasikmalaya menyatakan kasus anak berkebutuhan khusus (ABK) meninggal dianiaya orang tuanya menjadi kado pahit di Hari disabilitas.
Baca Selengkapnya

Begini Kondisi 3 Warga Riau yang Selamat dari Erupsi Gunung Marapi
Dua warga Riau meninggal dunia akibat erupsi Gunung Marapi, Sumbar, pada Minggu (3/12). Satu orang masih hilang, dan tiga lainnya luka-luka.
Baca Selengkapnya

Remaja Dibacok dan Disiram Air Keras saat Tawuran di Ciledug, 6 Pelaku Ditangkap
Enam pelakutawuran di Ciledug, Kota Tangerang ditangkap polisi. Mereka diduga membacok dan menyiram rivalnya dengan air keras.
Baca Selengkapnya