Merdeka.com - Berkas perkara tragedi Kanjuruhan dengan enam tersangka kembali dilimpahkan polisi pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hasilnya, masih kurang seminggu lagi jaksa peneliti akan memberikan jawaban, apakah berkas dinyatakan P21 alias lengkap ataukah justru dikembalikan lagi alias P19 untuk kedua kalinya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Fathur Rohman menyatakan, hingga kini berkas yang telah diserahkan kembali oleh penyidik Kepolisian itu masih ada di tangan jaksa peneliti untuk dilakukan penelitian berkas.
"Masih diteliti oleh jaksa peneliti," ujar mantan Kasintel Kejari Surabaya ini, Selasa (29/11).
Dia menyatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, jaksa peneliti memiliki waktu hingga 14 ke depan, terhitung sejak tanggal berkas di kembalikan ke kejaksaan. Ia menyebut, jaksa menerima berkas tersebut pada Senin (21/11) lalu.
"Senin tanggal 21 November 2022 sekira pukul 15.45 WIB, Kejati Jatim menerima penyerahan kembali tiga berkas perkara tragedi Kanjuruan dari penyidik Polda Jatim yang pada 7 November sebelumnya telah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi," tegasnya.
Ketiga berkas itu diakuinya atas nama tersangka AHL dari PT LIB, tersangka atas nama SS dan AH dari Panitia pelaksana, dan tersangka atas nama WSP, BSA dan HM dari anggota Polri.
"Terhadap berkas perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum akan meneliti kembali paling lama 14 hari, apakah petunjuk yang diberikan telah di penuhi atau belum. Kalau dihitung sejak diserahkan, maka masih kurang semingguan lagi," pungkasnya.
Diketahui, tim penyidik Polda Jatim menjerat tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.
Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri tersebut, dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. [cob]
Baca juga:
LIB, PSSI akan Bertemu Polri Bahas Bentuk Keamanan Masa Depan Sepakbola Indonesia
Ulang Tahun, Anak Korban Tragedi Kanjuruhan Dapat Kejutan dari Pemain Arema FC
Datangi Mapolda Jatim, Perwakilan Aremania Tanya Perkembangan Kasus Kanjuruhan
Tuntut Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Aremania Tutup Akses Pintu Tol Singosari
Aremania Turun ke Jalan Setiap Akhir Pekan, Potensi Kemacetan di Malang Raya Meningkat
Dapil dan Kursi DPRD Kabupaten Bekasi di Pemilu 2024: Tambah 5, Ini Lengkapnya
Sekitar 1 Jam yang laluTimah Panas Akhir Aksi Duet Begal di Bandung
Sekitar 1 Jam yang lalu21 Pengedar Narkoba Ditangkap Polresta Bogor, Sabu dan Ganja Disita
Sekitar 2 Jam yang laluPabrik Kasur di Bogor Dilalap Api, Kerugian Diduga Capai Miliaran
Sekitar 2 Jam yang laluGara-Gara Sapi, 10 Petani di Samarinda Cari Keadilan pada Polisi
Sekitar 2 Jam yang laluSelain Pilot Susi Air, KKB Diduga Sandera 15 Pekerja Pembangunan Puskesmas di Nduga
Sekitar 2 Jam yang laluDiwarnai Penolakan PKS, RUU Kesehatan Disahkan Jadi Inisiatif DPR
Sekitar 2 Jam yang laluCuri Komponen Eskavator Rp150 Juta, Dua Residivis Tak Berkutik Ditangkap Polisi
Sekitar 3 Jam yang lalu260 Kasus Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan Terjadi di Bali Sepanjang 2022
Sekitar 3 Jam yang laluKasus Suap Rektor Unila Terbaru, Rektor Untirta Akui Titip Anak Berprestasi
Sekitar 3 Jam yang laluPenampakan Diduga Pesawat Susi Air Dibakar KKB Papua, Pilot dan Penumpang Disandera
Sekitar 3 Jam yang laluWarga Mancing di Sungai Brantas, Berharap Dapat Ikan Malah Temukan Bom
Sekitar 3 Jam yang laluTPNPB-OPM Akui Sandera Pilot dan Penumpang Serta Bakar Pesawat Susi Air di Nduga
Sekitar 3 Jam yang laluPKS Ajak Dukung Anies, Golkar: Capres Kami Airlangga
Sekitar 4 Jam yang laluPolisi Telusuri Imunisasi yang Dipakai Anak Gagal Ginjal Akut di Jakarta
Sekitar 8 Jam yang laluAnggota Brimob Bentak Babinsa TNI AD, Reaksi Prajurit Ini Bikin Merinding
Sekitar 12 Jam yang laluKetemu Jenderal Polisi, Pak Bhabin Ngaku Sama-sama Pernah Jadi Ajudan Wapres
Sekitar 12 Jam yang laluMomen Jenderal Mantan Ajudan Wapres Semangati Anggota Sakit, Beri Pelukan Hangat
Sekitar 13 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 4 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 4 Hari yang laluKemenkes: Antibodi Masyarakat Sudah Divaksinasi Booster Naik Hampir 3 Kali Lipat
Sekitar 11 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami