Berkas Perkara Lengkap, Penyuap Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan Segera Diadili
Merdeka.com - Mantan Staf Sekjen PDIP Saeful Bahri segera diadili dalam kasus dugaan suap penetapan politikus PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW). Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan terhadap Saeful yang merupakan penyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dinyatakan lengkap oleh penyidik.
"Untuk pemberkasan dari tersangka SAE (Saeful) telah dinyatakan lengkap dan rencananya besok akan dilakukan penyerahan tahap 2," ujar Ali di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).
Ali mengatakan, berkas penyidikan terhadap Saeful akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.
"Setelah itu baru kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Setelah penuntut umum menyusun surat dakwaan dan segera melimpah ke pengadilan," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful yang merupakan mantan Staf Sekjen PDIP.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp600 juta dari permintaan Rp900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp400 juta.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya