Berkas lengkap, 2 tersangka korupsi pembangunan gedung SMP OKU dibui
Merdeka.com - Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, dua tersangka kasus korupsi pembangunan gedung sekolah baru SMP Negeri Lontar, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, akhirnya dilimpahkan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel ke Kejaksaan Tinggi Sumsel. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 216 juta.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Zulkarnain, mengungkapkan, kedua tersangka, Agusbadin dan Inmirian Fahtomi melakukan tindak pidana korupsi dari APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2012.
"Berkasnya seminggu yang lalu sudah lengkap, hari ini kedua tersangka dan barang bukti baru kami serahkan ke Kejati Sumsel," ungkap Zulkarnain, Selasa (11/10).
Dijelaskannya, tersangka Agusbadin merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja sebaga guru SMA Negeri 3 OKU yang ditugaskan sebagai ketua komite proyek. Sedangkan tersangka Inmirian Fahtomi juga PNS yang berdinas di Inspektorat Kabupaten OKU. Dia berperan sebagai kepala pelaksana tim teknik pembangunan.
"Kita sudah beberapa periksa sejumlah saksi sebelumnya dan diketahui terjadi kerugian negara," ujarnya.
Terungkapnya kasus ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Subdi III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam pelaksanaan pembangunan unit sekolah baru SMP Negeri Lontar, OKU. Kedua tersangka dalam pengerjaannya telah menyimpang dari buku panduan dan petunjuk pengelolaan tanggung jawab hingga merugikan negara sebesar Rp 216 juta.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya