Berkas Kasus Penembakan Mahasiswa UHO Kendari Lengkap, Segera Disidang
Merdeka.com - Berkas perkara tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kendari untuk disidangkan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) bergerak cepat melakukan koordinasi guna memastikan keamanan para saksi.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengungkapkan, pihaknya melakukan komunikasi intensif dengan sejumlah pihak jelang digelarnya sidang, antara lain dengan Polda Sultra, Kejati Sultra dan Pengadilan Negeri Kendari. Koordinasi tersebut dilakukan agar persidangan dapat berlangsung lancar dan kondusif.
"LPSK akan memastikan keamanan, sekaligus melakukan pendampingan terhadap para Terlindung LPSK yang akan bersaksi di persidangan. Dengan demikian, harapannya mereka (Terlindung LPSK) dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dengan aman dan nyaman," kata Maneger di Kendari, Jumat (28/2).
Informasi lengkapnya berkas perkara kasus tewasnya mahasiswa UHO, Randy, saat berunjuk rasa di di kantor DPRD Sultra, 26 September 2019 lalu itu, dengan tersangka AM, diperoleh dari hasil pertemuan Wakil Ketua LPSK RI Maneger Nasution dengan Kepala Kejati Sultra Febrytrianto. Dalam koordinasi itu juga dibicarakan teknis perlindungan para saksi yang merupakan Terlindung LPSK.
Kepala Kejati Sultra Febrytrianto menyambut baik koordinasi yang dilakukan tim dari LPSK RI. Menurut dia, berkas perkara tersangka AM dalam kasus tewasnya Randy, telah dinyatakan lengkap (P-21), dan rencananya dalam waktu dekat segera dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, untuk selanjutnya dilimpahkan ke PN Kendari guna dilakukan persidangan.
Saat berada di Kendari, Tim LPSK juga mengunjungi orangtua almarhum Randi dan Yusuf di Kabupaten Muna untuk memfasilitasi bantuan rehabilitasi psikologis dan psikososial guna memulihkan kondisi trauma dan mengembalikan fungsi sosial keluarga korban.
"Untuk pemulihan trauma, LPSK bekerjasama dengan psikolog di wilayah Kendari. Sedangkan untuk rehabilitasi psikososial dalam bentuk beasiswa dan bantuan modal usaha, LPSK menggandeng LAZISMU," ungkap Nasution.
Dia mengatakan, LPSK berkomitmen terus mendukung pengungkapan kasus tersebut dengan memberikan perlindungan bagi para saksi dan upaya pemulihan bagi keluarga korban.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.
Baca SelengkapnyaKPU Tunda Rekapitulasi Suara di Sulawesi Barat, Ini Alasannya
KPU Tunda Rekapitulasi Suara di Sulawesi Barat, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaDua Terdakwa Pemutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati
Kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Ingin Kehilangan Siswa Unggul Papua, Kemendagri Bakal Bereskan Tunggakan Beasiswanya
Tak Ingin Kehilangan Siswa Unggul Papua, Kemendagri Bakal Bereskan Tunggakan Beasiswanya
Baca SelengkapnyaKelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaBegini Pengakuan Mahasiswa UIN Surakarta Soal Instruksi Daftar Pinjol
Para mahasiswa baru diarahkan untuk mengunduh dan registrasi pada salah satu aplikasi pinjol oleh DEMA.
Baca SelengkapnyaMenelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak
Kerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.
Baca SelengkapnyaRektor Tanggapi Kabar Guru Besar Unja Diduga Terlibat TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman
Rektor juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan bagi mahasiswa menjadi korban.
Baca Selengkapnya