Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas Kasus Penembakan Mahasiswa UHO Kendari Lengkap, Segera Disidang

Berkas Kasus Penembakan Mahasiswa UHO Kendari Lengkap, Segera Disidang Wakil Ketua LPSK RI Maneger Nasution. ©2020 Humas LPSK

Merdeka.com - Berkas perkara tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kendari untuk disidangkan.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) bergerak cepat melakukan koordinasi guna memastikan keamanan para saksi.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengungkapkan, pihaknya melakukan komunikasi intensif dengan sejumlah pihak jelang digelarnya sidang, antara lain dengan Polda Sultra, Kejati Sultra dan Pengadilan Negeri Kendari. Koordinasi tersebut dilakukan agar persidangan dapat berlangsung lancar dan kondusif.

"LPSK akan memastikan keamanan, sekaligus melakukan pendampingan terhadap para Terlindung LPSK yang akan bersaksi di persidangan. Dengan demikian, harapannya mereka (Terlindung LPSK) dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dengan aman dan nyaman," kata Maneger di Kendari, Jumat (28/2).

Informasi lengkapnya berkas perkara kasus tewasnya mahasiswa UHO, Randy, saat berunjuk rasa di di kantor DPRD Sultra, 26 September 2019 lalu itu, dengan tersangka AM, diperoleh dari hasil pertemuan Wakil Ketua LPSK RI Maneger Nasution dengan Kepala Kejati Sultra Febrytrianto. Dalam koordinasi itu juga dibicarakan teknis perlindungan para saksi yang merupakan Terlindung LPSK.

Kepala Kejati Sultra Febrytrianto menyambut baik koordinasi yang dilakukan tim dari LPSK RI. Menurut dia, berkas perkara tersangka AM dalam kasus tewasnya Randy, telah dinyatakan lengkap (P-21), dan rencananya dalam waktu dekat segera dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, untuk selanjutnya dilimpahkan ke PN Kendari guna dilakukan persidangan.

Saat berada di Kendari, Tim LPSK juga mengunjungi orangtua almarhum Randi dan Yusuf di Kabupaten Muna untuk memfasilitasi bantuan rehabilitasi psikologis dan psikososial guna memulihkan kondisi trauma dan mengembalikan fungsi sosial keluarga korban.

"Untuk pemulihan trauma, LPSK bekerjasama dengan psikolog di wilayah Kendari. Sedangkan untuk rehabilitasi psikososial dalam bentuk beasiswa dan bantuan modal usaha, LPSK menggandeng LAZISMU," ungkap Nasution.

Dia mengatakan, LPSK berkomitmen terus mendukung pengungkapan kasus tersebut dengan memberikan perlindungan bagi para saksi dan upaya pemulihan bagi keluarga korban.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan

Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.

Baca Selengkapnya
KPU Tunda Rekapitulasi Suara di Sulawesi Barat, Ini Alasannya

KPU Tunda Rekapitulasi Suara di Sulawesi Barat, Ini Alasannya

KPU Tunda Rekapitulasi Suara di Sulawesi Barat, Ini Alasannya

Baca Selengkapnya
Dua Terdakwa Pemutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati

Dua Terdakwa Pemutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati

Kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Ingin Kehilangan Siswa Unggul Papua, Kemendagri Bakal Bereskan Tunggakan Beasiswanya

Tak Ingin Kehilangan Siswa Unggul Papua, Kemendagri Bakal Bereskan Tunggakan Beasiswanya

Tak Ingin Kehilangan Siswa Unggul Papua, Kemendagri Bakal Bereskan Tunggakan Beasiswanya

Baca Selengkapnya
Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh

Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh

Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Begini Pengakuan Mahasiswa UIN Surakarta Soal Instruksi Daftar Pinjol

Begini Pengakuan Mahasiswa UIN Surakarta Soal Instruksi Daftar Pinjol

Para mahasiswa baru diarahkan untuk mengunduh dan registrasi pada salah satu aplikasi pinjol oleh DEMA.

Baca Selengkapnya
Menelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak

Menelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak

Kerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.

Baca Selengkapnya
Rektor Tanggapi Kabar Guru Besar Unja Diduga Terlibat TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman

Rektor Tanggapi Kabar Guru Besar Unja Diduga Terlibat TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman

Rektor juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan bagi mahasiswa menjadi korban.

Baca Selengkapnya