Berkas belum siap, sidang tuntutan kasus pembakaran pencuri ampli ditunda
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, menunda sidang tuntutan kasus pembakaran pencuri ampli, Muhammad Al Zahra alias Zoya (30), Selasa (20/3). Sidang ditunda setelah berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cikarang belum siap.
"Berkas tuntutan belum siap, sidang ditunda pekan depan," kata ketua majelis hakim, Musa Arief Aini sebelum menutup sidang di ruang utama PN Bekasi.
Kasus pembakaran Zoya menyeret enam orang menjadi terdakwa. Mereka antara lain, Najibulah, Rosadih, Karta, Subur, Aldi, dan Zulkahfi. Kejaksaan mendakwa mereka dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, 351 KUHP tentang penganiayan yang menyebabkan orang meninggal dunia, juncto 55 KUHP tentang turut serta atau membantu pengeroyokan.
Kuasa hukum almarhum Zoya, Abdul Chalim Sobri tak mempermasalahkan penundaan tuntutan kepada para terdakwa. Ia memaklumi bahwa membuat sebuah berkas tuntutan dimana kasusnya menjadi perhatian nasional bukan perkara yang mudah.
"Keluarga hanya berharap, terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal," kata Chalim.
Sesuai dengan dakwaan, kata dia, ancaman hukuman penjara para terdakwa maksimal 12 tahun penjara. Sebab, pengeroyokan yang dilakukan itu menyebabkan korban meninggal dunia.
Kuasa hukum terdaka Rosadih, Robinson Samosir, mengaku kecewa dengan penundaan penuntutan oleh jaksa penuntut umum. Jika sampai pekan depan belum juga siap, kata dia, hal itu bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus terdakwa.
"Jika belum juga siap, terdakwa berpotensi dibebaskan," ujarnya.
Muhammad Alzahra alias Zoya tewas dipukuli massa dan dibakar hidup-hidup di Kampung Muara Bakti, Babelan, pada Selasa (1/8) tahun lalu. Zoya dikejar massa lalu dipukuli karena melakukan pencurian amplifier di Musala AL-Hidayah di Kampung Cabang Empat. Dari kasus itu, polisi menangkap enam orang tersangka.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPenunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaKejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaDari hasil rekapitulasi jumlah kendaraan pada arus mudik dari Merak ke Bakauheni yang didata Polda Banten sebanyak 259.216 kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaPolres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Baca SelengkapnyaAsap pembakaran jerami sangat berbahaya untuk pengguna jalan tol. Pemandangan pengemudi sangat terbatas terhalang asap.
Baca Selengkapnya