Berjalan 3 jam, petugas tempuh jalur berat capai ladang ganja 9,9 Ha di Aceh
Merdeka.com - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, total luas ladang ganja yang ditemukan oleh Tim gabungan Polri-BNN seluasnya 9,9 hektare ganja di Aceh. Ganja yang ditemukan sebagian besar siap panen.
"Jadi kita temukan 9,9 hektare lahan ganja, namun 7 hektare adalah lahan ganja yang siap panen, dan sisanya seluas 2,9 hektare belum siap panen," kata Suwondo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/4) malam.
Suwondo menjelaskan untuk menjangkau ke lokasi ladang tersebut, anggotanya harus berjalan kurang lebih tiga jam. "Lokasi ini lumayan jauh masuk ke dalam hutan. Setidaknya anggota harus menempuh medan yang lumayan berat dengan berjalan kaki selama 3 jam baru sampai di lokasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Suwondo menjelaskan ladang barang haram tersebut merupakan tanaman ganja berjenis hybrid. Menurutnya karena tinggi tanaman ganja itu hanya sekitar 80 cm.
"Kalau hybrid tinggi pohon 80 cm saja sudah bisa dipanen. Sedangkan tipe biasa harus paling tidak lebih dari 2 meter tingginya baru layak panen," katanya.
Dalam penemuan ini, dirinya menegaskan akan terus memberantas apapun narkotika yang ada di negara ini.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk temuan 9,9 Hektar ladang ganja ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Satgassus Polri dan BNN berhasil menemukan ladang ganja seluas 7 hektar di Aceh. Penemuan itu dibagi menjadi dua lokasi yang berbeda.
"Pertama penemuan 4 hektar ladang ganja di Lamteubeuh, dan kedua 3 hektar di Indrapuri di Wilayah Hutan Indrapuri, Aceh Besar," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (26/4).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)
Baca SelengkapnyaGanja Dapat Info Kades dan Kepala Daerah Diintimidasi: Mulai Ditelepon Ojo Kenceng-Kenceng
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaKejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaPeredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca Selengkapnya