Beri keterangan palsu, Tri Yulianto bisa jadi tersangka
Merdeka.com - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto bisa menjadi tersangka akibat memberikan keterangan palsu selama di persidangan terdakwa Rudi Rubiandini. Menurut Bambang, Tri bisa dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang maksimal ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.
"Ada dua yang bisa dilakukan, pertama hakim boleh menyatakan ia (Tri Yulianto) melakukan sumpah palsu dan ia (hakim) bisa melakukan pemeriksaan hal itu (sumpah) dengan menggunakan KUHP. Kemudian dalam KPK karena ini mengganggu proses pengungkapan persidangan dia bisa kena pasal 22 nya. Jadi, KPK bisa memilih itu," ujar Bambang saat dihubungi wartawan, Rabu (19/2).
Bambang mengatakan untuk menguatkan bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi, bisa diperoleh dari pengakuan terdakwa itu sendiri. Keterangan para saksi hanya sebagai pendukung saja.
"Yang jelas RR sudah mengembangkan sehingga kita ga harus menitik beratkan keterangan saksi," ujar Bambang.
Jika Rudi sendiri telah memberi keterangan sebenar-benarnya, maka dapat diperoleh informasi baru. Hal itu justru bisa mengungkap adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Bahkan keterangan RR itu bisa membuka informasi baru dan mudah-mudah bisa dipadukan dengan alat bukti lainnya yang akan membuka terang," jelasnya.
Meski Tri Yulianto enggan memberikan informasi, lanjut Bambang, Majelis Hakim seharusnya bisa mengorek keterangan dari saksi-saksi lainnya. Agar Hakim memiliki bukti lain yang dapat menguatkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.
"Dan juga hakim untuk mengonfirmasi keterangan itu bisa dari saksi-saksi lainnya. Jadi keterangan penolakan Tri Yulianto menduga tidak menyebabkan bahwa pembuktian tindak pidana RR tidak terbukti," ujar Bambang.
Dalam persidangan Rudi, Tri Yulianto membantah menerima uang sebesar USD 200 ribu. Uang itu diberikan oleh Rudi kepada Tri lantaran Komisi VII DPR meminta jatah THR.
"Apalah saudara ingat saya memberi tas ransel hitam kepada saudara di tempat parkir toko buah All Fresh?" Tanya Rudi kepada Tri dalam persidangan.
"Saya masih ingat, saya tak menerima apa-apa," jawab Tri.
Diketahui, KPK sendiri telah menerapkan sangkaan Pasal memberikan keterangan tidak benar selama persidangan. Hal itu disangkakan pada mantan ajudan Gubernur Riau non-aktif Rusli Zainal, bernama Hendra alias Said Faisal.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka baru pertama kali akan menggunakan hak pilih dan hak suaranya di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaYulianto, salah seorang petani mengatakan lahannya terancam gagal panen atas kondisi kerusakan tersebut.
Baca SelengkapnyaBerkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.
Baca SelengkapnyaAldioanto (67) terlahir normal sebagai laki-laki, akibat dirumahkan dari suatu perusahaan tempatnya bekerja sebagai pramugara di Garuda Indonesia.
Baca SelengkapnyaSontak saja, aksi teman-temannya tersebut banjir pujian warganet.
Baca SelengkapnyaBerikut sosok teman satu angkatan Panglima TNI sekaligus sebagai lulusan terbaik Akmil.
Baca SelengkapnyaMenteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membeberkan titik krusial kemacetan pada arus balik lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang 60 pantun Jawa lucu yang kocak dan bikin ngakak. Pantun-pantun ini cocok untuk hiburan sehari-hari.
Baca Selengkapnya