Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berharap Ketua MK sadar diri

Berharap Ketua MK sadar diri Arief Hidayat. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Dewan Etik Mahkamah Konstitusi menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat terbukti melakukan pelanggaran ringan kode etik hakim terkait dengan dugaan lobi dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Arief diduga melobi anggota Komisi III DPR terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi.

Berdasarkan pemeriksaan oleh Dewan Etik pada 11 Januari 2018, Arief dijatuhi sanksi berupa teguran lisan. Arief tak hanya melanggar kode etik satu kali. Dia pernah disanksi saat memberikan nota permohonan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono agar memperlakukan khusus kepada keluarganya seorang jaksa yang bertugas di Trenggalek, Jawa Timur pada 2015.

Dua kali melanggar kode etik Arief diminta dengan besar hati untuk mengundurkan diri. Sebab, jabatan Ketua MK sangat vital di tanah air. Terlebih, MK pernah tercoreng dua kali akibat ulah dua hakim konstitusinya yang terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Akil Mochtar dan Patrialis Akbar.

"Menurut saya sih akan sangat baik untuk MK dan kalau dia negarawan dan mampu menjaga hukum kita. Mengundurkan diri bukan soal 'menang kalah' tapi agar tetap MK ini untuk dihormati," kata Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti saat dihubungi merdeka.com, Rabu (31/1).

Menurut Bivitri, Arief Hidayat seharusnya dapat sadar diri untuk mengundurkan diri. Arief juga diminta mencontoh sikap eks hakim konstitusi Arsyad Sanusi yang mengundurkan diri usai mendapatkan sanksi dari Dewan Etik pada tahun 2011 lalu.

Saat itu, Arsyad Sanusi disanksi akibat ada pihak keluarganya, yaitu Neshawati, putrinya, dan Zaimar, adik iparnya, melakukan pertemuan dengan Dirwan Mahmud di rumah dinasnya, dan tempat-tempat lainnya, yang diduga terkait perkara Dirwan di MK.

"Saya khawatir kalau dia tidak mundur akan menghilangkan kepercayaan Ke MK saat gugatan nanti Pilkada bahkan Pilpres nanti," ujar Bivitri.

Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas meminta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mundur dari jabatannya guna menjaga marwah lembaga. Hal itu juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada MK.

"Pertama, itu akan membawa dampak positif pada MK. Kedua, dalam waktu yang bersamaan, kalau Pak Arief mundur, arus munculnya public distrust terhadap MK bisa diminimalkan, bagi Pak Arief pribadi, akan terselamatkan image nya ke depan," kata Busyro.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, seorang hakim tidak hanya diikat oleh aturan Perundang-undangan. Namun, di atas aturan hukum itu ada juga tentang etika.

"Saya kira kalau ada seorang hakim yang kemudian disalahkan dua kali melanggar etik itu persoalan serius. Apalagi jabatan ketua hakim, bisa saja dikatakan tidak layak seandainya melanggar dua kali," kata Refly.

Refly menekankan, dalam konteks persoalan Arief Hidayat memang bukan perkara hukum yang bisa dilaporkan ke polisi. Tapi lebih kepada moral dan rasa malu sebagai seorang pemimpin.

"Harusnya memunculkan rasa malu, apalagi etika tersebut terkait dengan jabatan seorang hakim bahkan ketua MK," kata Refly.

Menurut dia, Arief tak bisa dimundurkan karena ini hanya persoalan etik. Kecuali, jika kembali melanggar untuk yang ketiga kalinya, bisa saja kemudian Dewan Etik MK memutuskan sanksi berat kepada Arief.

Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi menilai dua teguran ringan atas pelanggaran etika hakim konstitusi yang pernah diterima Arief sudah menjadi satu hal yang sangat serius.

"Meskipun sanksi ringan, tapi ini menjadi satu hal yang sangat serius, apalagi ketika sudah dua kali terbukti melakukan pelanggaran etik," ujar Veri dikutip dari Antara.

Menurut Veri, hal ini bisa menjadi hambatan bagi MK terutama terkait dalam membangun citra MK sebagai lembaga negara yang memiliki marwah sangat tinggi.

Kepercayaan publik, kata dia, memang dipertaruhkan dalam persoalan ini, apalagi mengingat dua hakim konstitusi sebelumnya pernah terjerat perkara korupsi.

"Oleh sebab itu kami sungguh berharap, orang-orang di dalam MK serta pihak-pihak yang memang punya kepentingan juga menjunjung etika tinggi," ujar Veri.

Sementara itu, Arief enggan mengomentari derasnya desakan mundur tersebut. "Saya enggak nanggapi. Percuma."

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Hasil Sidang MKMK, Arief Hidayat Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik
VIDEO: Hasil Sidang MKMK, Arief Hidayat Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi, Kamis, 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Arief Hidayat: Anggapan Presiden Boleh Berkampanye Tak Bisa Diterima Nalar Sehat
Arief Hidayat: Anggapan Presiden Boleh Berkampanye Tak Bisa Diterima Nalar Sehat

Arief Hidayat menyinggung anggapan presiden boleh berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya
Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden
Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden

hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan
KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan

Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.

Baca Selengkapnya
Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej Lawan KPK Diputuskan Sore Ini
Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej Lawan KPK Diputuskan Sore Ini

Sidang putusan gugatan tersebut akan berlangsung secara terbuka.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi
Hakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi

Empat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK

Baca Selengkapnya