Berenang di Zona Terlarang, Anggota Polisi Meninggal Terseret Ombak di Pangandaran
Merdeka.com - Seorang anggota kepolisian asal Kota Cimahi, Sabtu (28/12), meninggal dunia saat berenang di sekitar Kampung Turis, Kabupaten Pangandaran. Korban yang diketahui bernama Parlin Parulian BRS (40) tersebut diperkirakan berenang di zona merah yang seharusnya tidak melakukan aktivitas berenang di kawasan tersebut.
Kepala Kantor SAR Bandung, Deden Ridwansyah menyebut sebelumnya Parlin diketahui berenang bersama korban yang selamat, Sebastian Yoel (14) dan Yulius Palentino Simanjuntak (30) di area dilarang berenang.
"Tiba-tiba arus balik menyeret Parlin dan Sebastian ke tengah laut dan Yulius yang melihat kejadian tersebut bergegas menolong," ujarnya.
Karena kondisi arus yang sangat kuat, Yulius hanya bisa menyelamatkan Sebastian sedangkan Parlin diketahui terbawa arus ke tengah laut. Saat itu sendiri tim SAR gabungan langsung melakukan pencarian hingga akhirnya Parlin ditemukan oleh tim.
"Parlin, Sebastian, dan Yulius saat itu langsung dibawa ke Puskesmas Cikembulan untuk dilakukan pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan sendiri, Sebastian dan Yulius dinyatakan selamat, sedangkan Parlin dinyatakan meninggal dunia. Korban atas nama Parlin langsung dibawa ke Puskesmas Pangandaran untuk divisum," katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Penyelamat Wisata Tirta (Balawista), Haerudin menyebut bahwa korban Parlin ditemukan tim SAR meninggal di area yang dilarang untuk berenang. Di lokasi tersebut pun pihaknya sudah memasang rambu berupa bendera merah.
"Daerah di sana memang sudah tidak boleh ada aktivitas di air, apalagi berenang. Di setiap menghadapi musim liburan kita memang selalu memasang rambu-rambu petunjuk di kawasan pantai, namun pada musim liburan kali ini rambu-rambu yang dipasang hanya bendera merah dan sisanya mengandalkan sisa alat musim libur Lebaran," ungkapnya.
Selain itu, Haerudin menyebut bahwa di lokasi korban meninggal tidak ditempatkan petugas Balawista, hanya sesekali saja dilakukan pemantauan.
"Di sana zona berbahaya sehingga kita tidak tempatkan petugas. Petugas kita sampai pos lima, tapi sesekali kita patroli ke daerah itu," ucapnya.
Atas adanya kejadian tersebut, ia mengimbau kepada seluruh wisatawan agar selalu menaati rambu-rambu saat berenang di pantai.
"Saat melihat bendera merah, artinya lokasi tersebut tidak boleh menjadi tempat aktivitas air, apalagi berenang," tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaTKN tidak mempermasalahkan apabila parpol pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD menolak tawaran gabung koalisi.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi itu harus mendaki gunung, melewati hutan belantara dan menerjang beberapa sungai deras untuk menuju perkampungan.
Baca SelengkapnyaPetugas akan ditempatkan di beberapa titik untuk mengamankan lokasi debat yang digelar di Gelanggang Bulutangkis
Baca SelengkapnyaKecelakaan itu menyebabkan dua penumpang odong-odong tewas dan seorang lainnya mengalami luka berat.
Baca SelengkapnyaTim Densus 88 Antiteror Polri menangkap DE (28) di Bekasi, Senin (14/8). Tersangka tindak pidana terorisme ini merupakan karyawan BUMN.
Baca SelengkapnyaPesilat asal Lamongan disambut banjir air mata usai digelandang ke kantor polisi akibat terlibat kericuhan.
Baca SelengkapnyaSaat pembangunan waduk terjadi sebuah insiden jebolnya tanggul pembantu yang memakan korban hingga 127 orang.
Baca Selengkapnya