Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berapa jumlah Pahlawan Nasional sekarang?

Berapa jumlah Pahlawan Nasional sekarang? Veteran berdoa di TMP Kalibata. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo, Kamis (5/11) lalu memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada lima tokoh yang dinilai memiliki jasa besar bagi bangsa Indonesia. Gelar tersebut diserahkan kepada ahli waris masing-masing dalam sebuah upacara sederhana di Istana Negara, Jakarta.

Kelima tokoh yang menerima gelar pahlawan nasional tersebut adalah (alm) Bernard Wilhem Lapian (Sulawesi Utara), (alm) Mas Isman (Kosgoro) dan alm Komjen Pol Moehammad Jasin (Jawa Timur), alm I Gusti Ngurah Made Agung (Bali), serta (alm) Ki Bagus Hadikusumo (Daerah Istimewa Yogyakarta).

Dengan ditambahkan 5 gelar pahlawan baru, jumlah Pahlawan Nasional yang sebelumnya 163 orang, kini menjadi 168 orang Pahlawan Nasional. Jumlah tersebut terdiri dari 156 pria dan 12 perempuan.

"Sekarang menjadi 168 gelar pahlawan," kata Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa kepada wartawan di Jombang, Sabtu (7/11).

Penentuan gelar pahlawan melalui empat langkah dan harus mendapatkan persetujuan di setiap tingkatan atau tahapan. Proposal dibuat oleh masyarakat yang diusulkan kepada wali kota/bupati. wali kota/bupati kemudian harus membuat permohonan kepada gubernur di provinsi tersebut.

Gubernur membuat usulan kepada presiden melalui Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD). Tim tersebut kemudian yang mengusulkan kepada Menteri Sosial yang dilanjutkan kepada Presiden.

Pada tahap terakhir, penentuan gelar pahlawan ditentukan oleh Presiden yang diwakili oleh Dewan Gelar. Anggota Dewan Gelar terdiri dari 2 orang akademisi, 2 orang dari latar belakang militer dan 3 orang yang sebelumnya pernah mendapatkan penghargaan dan gelar.

Sebelum penentuan terlebih dahulu akan dilakukan verifikasi, penelitian dan pengkajian melalui proses seminar, diskusi dan sarasehan. Keputusan gelar pahlawan dikeluarkan melalui Keputusan Presiden.

Kementerian Sosial memberikan tujuh kriteria untuk pribadi yang diusulkan menerima gelar pahlawan yaitu:

1. Warga Negara yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya;

a. Telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik/perjuangan dalam bidang lain mencapai/merebut/mempertahankan/mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

b. Telah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.

c. Telah menghasilkan karya besar yang mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia

2. Pengabdian dan perjuangan yang dilakukannya berlangsung hampir sepanjang hidupnya (tidak sesaat) dan melebihi tugas yang diembannya

3. Perjuangan yang dilakukan mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional

4. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan/nasionalisme yang tinggi

5. Memiliki akhlak dan moral yang tinggi

6. Tidak menyerah pada lawan/musuh dalam perjuangannya

7. Dalam riwayat hidupnya tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nilai perjuangannya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Perludem Nilai Bakal Jadi Pembenaran Pejabat Tak Netral
Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Perludem Nilai Bakal Jadi Pembenaran Pejabat Tak Netral

Perludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Potret Lawas Presiden SBY Berbaju Pramuka, Ada Sosok Jokowi Tertawa Lebar Disalami
Potret Lawas Presiden SBY Berbaju Pramuka, Ada Sosok Jokowi Tertawa Lebar Disalami

Potret lawas Presiden SBY saat hadir di Hari Pramuka beberapa tahun lalu sempat mencuri perhatian, terlebih ada sosok Presiden Jokowi yang menerima penghargaan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Naikkan Gaji PNS dan Gencarkan Bansos Jelang Pilpres, Ini Tanggapan Ganjar
Jokowi Naikkan Gaji PNS dan Gencarkan Bansos Jelang Pilpres, Ini Tanggapan Ganjar

Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Jokowi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa
Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa

Wajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional
Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional

Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo
Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo

Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Negara Lain Tidak Ada Bantuan Pangan Beras Seperti Indonesia
Jokowi: Negara Lain Tidak Ada Bantuan Pangan Beras Seperti Indonesia

Nantinya masing-masing keluarga mendapat 10 kg beras per bulan.

Baca Selengkapnya