Beraksi di Pasar Kaget, Emak-Emak Ini Bisa Gasak 4 HP Dalam Sehari
Merdeka.com - Dua emak-emak di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, terpaksa berurusan dengan polisi. Keduanya ditangkap karena melakukan aksi pencopetan. Diduga kedua emak-emak ini adalah copet spesialis pasar kaget.
Kanit Reskrim Polsek Cihideung, Resor Tasikmalaya Kota, Iptu Ruhana Effendi mengatakan bahwa kedua emak-emak itu ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban yang kehilangan telepon genggam dan sejumlah uang. Korban melaporkan kehilangan barang berharga saat berbelanja di pasar kaget di wilayah Dadaha, Kota Tasikmalaya.
"Hasil dari penyelidikan diketahui pelaku ini adalah komplotan yang merupakan dua orang perempuan spesialis korban berbelanja di pasar kaget. Pelaku kita tangkap Selasa (29/6)," kata Ruhana, Rabu (30/6).
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap dua perempuan tersebut. Dua orang yang ditangkap pihaknya diketahui berinisial M (40) warga Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya dan DS (41) warga Jalan Mangin, Kota Tasikmalaya.
"Berdasarkan pengakuan mereka, dalam sehari mereka bisa mencopet empat unit telepon genggam. Selain HP, sasaran komplotan ini dompet korban perempuan yang sedang berbelanja di pasar kaget dengan suasana ramai pengunjung," jelasnya.
Kedua pelaku saling berbagi peran saat menjalankan aksi pencopetannya. Mereka mengaku saling bergantian peran mengalihkan perhatian korban dan melakukan eksekusi pencopetan.
"Kedua pelaku mengaku telah tahunan menjalani aksi kejahatan dengan cara mencuri di tempat keramaian. Mereka beroperasi tempat-tempat pasar kaget seperti di Cilembang, Dadaha dan Jalan Pasar Mambo. Juga mereka, baru-baru ini mencuri di toko HP dengan modus jadi pura-pura akan membeli dan saat pelayan lengah mencuri HP-nya," ungkapnya.
Pelaku barang-barang hasil pencopetan dijual kepada warga yang membutuhkan di lingkungan sekitar. Dalam penangkapan, polisi mengaku berhasil mengamankan 19 HP berbagai merek yang belum terjual.
Kedua pelaku mendekam di dalam sel tahanan Polsek Cihideung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Keduanya kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," tutup Ruhana.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ibu-ibu di Depok tak gentar ditodong senjata api oleh kawanan pencuri motor (ranmor).
Baca SelengkapnyaTersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak miliknya.
Baca SelengkapnyaAlih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ajakan itu ditolak korban lantaran mantan suaminya itu bersikap kasar.
Baca SelengkapnyaDana saksi yang ikut menyaksikan saat koper tersebut dibuka tidak melihat ada luka-luka pada jasad tersebut.
Baca SelengkapnyaJakarta dikepung kemacetan panjang jelang Rabu tengah malam.
Baca SelengkapnyaPotensi kehilangan koper atau bahkan isi koper sangat mungkin terjadi dalam perjalanan apapun.
Baca SelengkapnyaDilansir dari Liputan6, ocah 6 tahun, AJ disunat jin yang memicu perhatian warga Mereka berbondong-bondong ke rumah AJ, . Simak kronologi selengkapnya!
Baca SelengkapnyaFirdaus mengatakan, setiap kali beraksi komplotan perampok ini selalu membekali diri dengan senjata tajam dan senjata api rakitan untuk mengancam pegawai.
Baca Selengkapnya