Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belum lengkap, kejaksaan kembalikan berkas kasus Jonru ke polisi

Belum lengkap, kejaksaan kembalikan berkas kasus Jonru ke polisi Jonru ditahan. ©istimewa

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus dugaan ujaran kebencian atau SARA yang diduga digunakan oleh Jonru Ginting dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya. Sebab, berkas tersebut belum lengkap alias P19.

"Ada yang harus dilengkapi berkaitan dengan ahli. Hanya diminta untuk melengkapi ahlinya, saya rasa sudah cukup," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/10).

Diketahui, berkas perkara Jonru Ginting tersebut dilimpahkan pada Rabu (11/10) lalu oleh penyidik Polda Metro Jaya. Setelah diteliti oleh Jaksa selama 14 hari ternyata masih ada yang perlu dilengkapi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berdasarkan petunjuk yang diberikan Kejati DKI Jakarta, penyidik diminta menyertakan keterangan ahli sosiologi.

"Kemarin sudah disampaikan, yaitu penambahan saksi ahli sosiologi," kata Argo.

Seperti diberitakan, Jonru Ginting sempat menyebut Nahdlatul Ulama (NU) menerima sejumlah uang pelicin senilai Rp 1,5 triliun dari Presiden Jokowi untuk menerima Perppu Ormas. Selain itu juga, dia menyebut Jokowi satu-satunya Presiden Indonesia yang tidak jelas asal-usulnya.

Atas perbuatannya itu, Jonru Ginting dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancamannya di atas lima tahun penjara.

(mdk/ian)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Dua Klaim Kriminalitas di Jakarta Turun Jelang Pencoblosan: Mereka Mau Nyoblos Dulu Kali
Jenderal Bintang Dua Klaim Kriminalitas di Jakarta Turun Jelang Pencoblosan: Mereka Mau Nyoblos Dulu Kali

Seperti diketahui besok merupakan hari pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Berbincang dengan Pemudik, Kapolri Jamin Mudik di Stasiun Pasar Senen Aman Tanpa Kejahatan
Berbincang dengan Pemudik, Kapolri Jamin Mudik di Stasiun Pasar Senen Aman Tanpa Kejahatan

Berbincang dengan Pemudik, Kapolri Jamin Mudik di Stasiun Senen Aman Tanpa Kejahatan

Baca Selengkapnya
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Curanmor yang Tembak Ketua RT di Cilincing
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Curanmor yang Tembak Ketua RT di Cilincing

Untuk itu, Sahroni berharap, kasus kriminal di wilayah Jakarta Utara bisa menurun drastis pada tahun 2024 ini.

Baca Selengkapnya
Polisi Kirim Berkas Tersangka Kasus Pembunuhan Dante Anak Tamara ke Jaksa
Polisi Kirim Berkas Tersangka Kasus Pembunuhan Dante Anak Tamara ke Jaksa

Berkas tersebut telah dikirim polisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
4 Jenderal Polisi Pernah jadi Ajudan Presiden, Begini Kariernya Sekarang
4 Jenderal Polisi Pernah jadi Ajudan Presiden, Begini Kariernya Sekarang

Jenderal polisi eks ajudan Presiden RI kini punya karir moncer di kepolisian.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Mulai Bertahap Menata Identitas Warga Berdomisili Luar Jakarta
Pemprov DKI Mulai Bertahap Menata Identitas Warga Berdomisili Luar Jakarta

tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya