Belum lengkap, kejaksaan kembalikan berkas kasus Jonru ke polisi
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus dugaan ujaran kebencian atau SARA yang diduga digunakan oleh Jonru Ginting dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya. Sebab, berkas tersebut belum lengkap alias P19.
"Ada yang harus dilengkapi berkaitan dengan ahli. Hanya diminta untuk melengkapi ahlinya, saya rasa sudah cukup," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/10).
Diketahui, berkas perkara Jonru Ginting tersebut dilimpahkan pada Rabu (11/10) lalu oleh penyidik Polda Metro Jaya. Setelah diteliti oleh Jaksa selama 14 hari ternyata masih ada yang perlu dilengkapi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berdasarkan petunjuk yang diberikan Kejati DKI Jakarta, penyidik diminta menyertakan keterangan ahli sosiologi.
"Kemarin sudah disampaikan, yaitu penambahan saksi ahli sosiologi," kata Argo.
Seperti diberitakan, Jonru Ginting sempat menyebut Nahdlatul Ulama (NU) menerima sejumlah uang pelicin senilai Rp 1,5 triliun dari Presiden Jokowi untuk menerima Perppu Ormas. Selain itu juga, dia menyebut Jokowi satu-satunya Presiden Indonesia yang tidak jelas asal-usulnya.
Atas perbuatannya itu, Jonru Ginting dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancamannya di atas lima tahun penjara.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui besok merupakan hari pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berbincang dengan Pemudik, Kapolri Jamin Mudik di Stasiun Senen Aman Tanpa Kejahatan
Baca SelengkapnyaUntuk itu, Sahroni berharap, kasus kriminal di wilayah Jakarta Utara bisa menurun drastis pada tahun 2024 ini.
Baca SelengkapnyaBerkas tersebut telah dikirim polisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaJenderal polisi eks ajudan Presiden RI kini punya karir moncer di kepolisian.
Baca Selengkapnyatertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnya