Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bekuk 2 pengedar, Polres PPU sita 5 ribu lebih pil koplo

Bekuk 2 pengedar, Polres PPU sita 5 ribu lebih pil koplo Ribuan pil koplo diamankan dari dua bandar. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Peredaran pil koplo di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, semakin meresahkan. Dua pengedar berhasil diringkus. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti 5.048 butir pil koplo dalam 1 jam.

Kedua pengedar Wintoko (22) dan Samsul Wahab (39), merupakan warga Petung, kecamatan Penajam, dibekuk Kamis kemarin. Penangkapan berawal dari masyarakat, yang resah maraknya peredaran pil koplo.

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga mengarah ke Wintoko, yang ditangkap lebih dulu, sekira pukul 12.00 WITA. Dari tangannya, disita antara lain 48 butir pil koplo, telepon selular, dan uang tunai Rp 208.000. Diduga dia sedang menunggu pelanggan.

"Dia ini kami tangkap waktu sedang di pinggir jalan," kata Kasat Reserse Narkoba Polres PPU Iptu Tri Riswanto dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (15/12) malam.

Dari hasil interogasi terhadap Wintoko, Kepolisian terus bergerak cepat, memburu pemasok 48 butir pil koplo dari tangan Wintoko. Satu jam kemudian, sekitar pukul 13.00 WITA, penyelidikan mengarah kepada warga Petung lainnya, Samsul Wahab.

"Samsul ini juga kami amankan waktu di pinggir jalan juga. Kemudian, kami bawa ke rumahnya," ujar Tri.

Di rumah Samsul, dalam penggeledahan, petugas menemukan 5 bungkus pil koplo yang disimpan dalam kantong plastik. Tiap bungkus berisi 1.000 butir pil koplo.

"Ya, dalam 1 jam kami amankan 5 ribu butir itu. Jadi total ada 5.048 butir pil koplo yang kami amankan," terang Tri.

"Sedikit beda dari kasus pil koplo sebelumnya, pil koplo kali ini dijual Rp 10 ribu per 4 butirnya. Kalau sebelumnya kan Rp 10 ribu per 3 butir," tambah Tri.

Di Mapolres PPU, ribuan pil koplo itu diketahui berasal dari Samarinda, ibu kota provinsi Kalimantan Timur.

"Kasus ini terus kami kembangkan, terlebih lagi jelang tahun baru. Yang jelas, kami terus tekan penjualan obat terlarang dan narkoba, mengungkap penjual dan bandarnya," demikian Tri.

Kedua terduga pengedar kini meringkuk di penjara Polres PPU. Penyidik menjeratnya dengan Undang-undang No 36/2014 Tentang Kesehatan. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP