Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bekas pejabat Kemendes beberkan asal muasal suap WTP ke BPK

Bekas pejabat Kemendes beberkan asal muasal suap WTP ke BPK Tersangka kasus suap WTP di Kemendes. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Terdakwa kasus suap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito menuturkan, kedatangannya ke kantor BPK menjadi cikal bakal yang akhirnya mengantarkannya duduk di kursi pesakitan. Sugito ke kantor BPK menemani Menteri Desa, Eko Putro Sanjoyo saat bertemu dengan anggota audit keuangan negara 3 BPK, Eddy Mulyadi Soepardi.

Pertemuan dilakukan pada 4 Mei 2017. Pertemuan antara Eddy dengan Eko tidak lebih dari satu jam. Usai pertemuan, keduanya mengantarkan Eko pulang terlebih dulu.

Tak berselang lama, auditor BPK sekaligus ketua penanggung jawab tim audit BPK terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT, Rochmadi Saptogiri, tiba di kantor BPK. Ketiganya bergegas kembali masuk ke kantor BPK menuju ruang kerja Rochmadi.

"Tanggal 4 Mei merupakan kunci saya ada di sini. Pertemuan (antara Eddy dengan Eko) berlangsung 20 menit. Kemudian kami turun dan menteri berangkat naik mobil kemudian Rochmadi datang. Begitu Rochmadi datang saya dan Jarot masuk ke ruangan bapak," ujar Sugito merinci pertemuannya dengan Rochmadi, Rabu (4/9).

Dia menjelaskan, kepentingannya dan Jarot ke ruang kerja Rochmadi guna mengonfirmasi permintaan uang oleh salah satu auditor BPK, Choirul Anam, kepada Kemendes PDTT. Permintaan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk atensi Kemendes PDTT terhadap tim audit BPK yang melakukan audit.

Tidak hanya sekali, Sugito mengungkapkan kerap kali diminta atensi oleh Choirul Anam untuk BPK. Saat diminta konfirmasi, Sugito menuturkan Rochmadi meminta keduanya menitipkan atensi tersebut yang diduga uang kepada wakil penanggung jawab tim audit BPK, Ali Sadli.

"Kesempatan itu saya melakukan cross check. Yah oke pak, jangan melalui Anam, tapi yang lain saja melalui Ali saja. Itu yang disampaikan Rochmadi," ujarnya.

Rochmadi yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi, bersikeras tidak ada pembahasan seperti yang disampaikan Sugito. "Saya tetap pada keterangan saya yang mulia," kata Rochmadi.

Terkait kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Sugito selaku Irjen Kemendes, pejabat eselon III, Jarot Budi Prabowo, auditor BPK-RI Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli. Dua diantaranya telah berstatus terdakwa; Sugito dan Jarot Budi Prabowo.

Sugito dan Jarot didakwa menyuap Rochmadi dan Ali sebesar Rp 240 juta agar audit keuangan Kemendes PDTT 2015 dan 2016 menghasilkan opini WTP. Dari hasil laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2015 BPK yang diwakili tim PDTT (penemuan dengan tujuan tertentu) terdapat Rp 420 Miliar pengolaannya tidak wajar dan diyakini ketidakwajarannya. Sedangkan di tahun 2016, kembali ada temuan ketidakwajaran sebesar Rp 550 Miliar terkait honorarium pendamping dana desa. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP