Begini keponakan Setnov 'cuci' uang korupsi e-KTP via money changer
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan saksi dari jasa money changer pada sidang kasus korupsi proyek e-KTP. Dalam kesaksian tiga orang dari pihak money changer akui ada transaksi barter dari luar negeri untuk Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Ketiga saksi itu adalah Marketing Manager PT Inti Valuta, Riswan alias Iwan Barala, Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi, Juli Hira serta pegawainya, Nunuy Kurniasih.
Nunuy membenarkan ada transfer masuk dari PT Biomorf ke rekening perusahaan tempat dia bekerja untuk kemudian diteruskan ke Riswan alias Iwan Barala.
Dia mengakui, asal usul sumber uang transfer yang masuk ke rekening perusahaan tersebut baru diketahui dari Iwan usai menjalani pemeriksaan di KPK.
"3.550 Ribu dolar Amerika itu uang yang anda terima dari Irvan seperti dijelaskan Iwan?" tanya Jaksa kepada Nunuy saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/3).
"Iya dari Biomorf," ujar Nunuy.
Lebih lanjut, usai menerima transfer yang diketahui berasal dari PT Biomorf, Nunuy meneruskan uang tersebut ke rekening Iwan. Hal ini dilakukan lantaran, Iwan meminta bantuan ke PT Berkah Langgeng Abadi untuk melakukan barter menggunakan dollar Amerika mengingat saat itu Iwan tidak memiliki izin remittance.
Menurut Nunuy, ada empat kali tahapan uang dolar masuk ke rekening Iwan melalui perusahaan money changer tempatnya bekerja. Total USD 3,5 juta.
"Berapa kali transfer ke Iwan?" Tanya Jaksa.
"Ada 4 tahap. Kalau saya hitung kembali jadi total transaksi dengan Pak Iwan itu 3.550 ribu dolar Amerika," ujarnya.
Diketahui, Mantan Ketua DPR itu didakwa memperkaya diri sendiri 7,3 juta dolar Amerika. Penerimaan hasil korupsi yang diterima oleh Setya Novanto dari Johannes Marliem sebagai Direktur PT Biomor, vendor penyedia AFIS merek L1 pada proyek e-KTP.
Uang tersebut tidak serta merta ditransfer secara langsung kepada Novanto melainkan diputar melalui money changer dengan transaksi barter. Transaksi internasional itu kemudian ditampung oleh dua pihak yakni Irvanto Hendra Pambudi Cahyo; Direktur PT Murakabi Sejahtera, peserta lelang, dan Made Oka Masagung sebagai pemilik PT Delta Energy, dengan rincian sebagai berikut;
Melalui Made oka Masagung, seluruhnya berjumlah 3,8 juta dolar Amerika lewat rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, PT, Ltd. Kemudian kembali ditransfer sejumlah 1,8 juta dolar Amerika ke rekening Delta Energy, di Bank DBS Singapura, dan sejumlah 2 juta dolar Amerika.
Sedangkan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Novanto, tercatat transaksi 19 Januari - 19 Februari 2012 seluruhnya berjumlah 3,5 juta dolar Amerika.
Sesuai dakwaan, mantan Ketum Golkar itu didakwa memperkaya diri sendiri sebesar 7,3 juta dolar Amerika serta jam tangan mewah merek Richard Mille seharga Rp 3,5 miliar.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaKakek tukang talenan menyita perhatian Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo.
Baca SelengkapnyaLY ditangkap di rumahnya Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan pada Selasa (13/2) sore.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaSementara pada 2024, penyaluran bansos dilakukan kembali secara reguler tanpa persoalan DTKS maupun modalitas transfer.
Baca SelengkapnyaAngka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaBagi Anda yang ingin menukar uang, tetapi menggunakan uang logam, pihak BI akan tetap melayani penukaran uang tersebut.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaTernyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca Selengkapnya