Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini Cara WNA Akses Vaksinasi Covid-19 di Indonesia

Begini Cara WNA Akses Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Hamil di Kota Tasikmalaya. ©2021 Liputan6/ Merdeka.com

Merdeka.com - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, ada dua cara yang bisa dilakukan warga negara asing (WNA) di Indonesia untuk mendapatkan vaksin Covid-19. Vaksinasi WNA di Indonesia menggunakan jalur gotong royong.

Pertama, WNA mengajukan permohonan vaksinasi Covid-19 melalui kedutaan besar masing-masing. Kedutaan besar terkait akan menghubungi Kementerian BUMN atau Kimia Farma untuk mendapat penjadwalan vaksinasi Covid-19.

"Selanjutnya nanti akan dilakukan pengaturan untuk pemberian vaksinasi ini," katanya, Kamis (2/9).

Cara kedua, bagi WNA yang bekerja pada sebuah institusi, perusahaan, badan usaha atau badan hukum bisa mengajukan permohonan vaksinasi Covid-19 melalui perusahaannya masing-masing. Perusahaan terkait kemudian meminta Kimia Farma atau Bio Farma memberikan vaksinasi.

Nadia menyebut, vaksinasi Covid-19 pada WNA membutuhkan waktu. Sebab, fasilitas pelayanan kesehatan yang akan memberikan vaksin harus menyesuaikan jumlah sasaran dengan vial vaksin.

"Saat kita melakukan vaksinasi, 1 vial untuk 10 orang. Jadi minimum 10 orang yang dikumpulkan dulu baru divaksin, karena kalau enggak sayang karena vaksin kalau sudah dibuka harus segera digunakan semua," jelasnya.

Selain menggunakan opsi vaksinasi gotong royong, mantan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan ini menyebut WNA bisa mendapatkan vaksin Covid-19 langsung dari kedutaan besar. Biasanya, sejumlah kedutaan besar mendatangkan vaksin Covid-19 secara mandiri dari negara asal untuk melindungi warganya yang berada di Indonesia.

Sejumlah kedutaan yang dimaksud di antaranya Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jepang, Inggris, dan Jerman.

"Kami mengimbau WNA yang ada di Indonesia untuk mengkomunikasikan ke kedutaan masing-masing," kata dia.

Nadia menambahkan, untuk mendapatkan vaksinasi gotong royong, WNA juga harus memiliki Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP). Kepemilikan KITAS atau KITAP penting saat pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19.

"Ini kan karena data harus ada saat pembuatan sertifikat vaksin, tentunya data kependudukan inilah yang menjadi syarat. Saya pikir ini bukan syarat vaksinasi saja. Melegalkan seorang WNA tinggal di Indonesia adalah KITAS/KITAP itu," tandasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Disinyalir Ada Efek Samping Pendarahan Otak, Sudah 70 Juta Vaksin AstraZeneca Disuntikkan ke Rakyat Indonesia
Disinyalir Ada Efek Samping Pendarahan Otak, Sudah 70 Juta Vaksin AstraZeneca Disuntikkan ke Rakyat Indonesia

Indonesia merupakan negara dengan peringkat keempat terbesar di dunia yang melakukan vaksinasi COVID-19.

Baca Selengkapnya
Gejala DBD Berubah pada Penyintas Covid-19, Sejauh Apa Bahayanya?
Gejala DBD Berubah pada Penyintas Covid-19, Sejauh Apa Bahayanya?

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut, perubahan gejala tersebut akibat pengaruh reaksi imunologi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.

Baca Selengkapnya
Penyebaran Covid-19 Varian JN.1 di Indonesia Naik Jadi 41 Kasus
Penyebaran Covid-19 Varian JN.1 di Indonesia Naik Jadi 41 Kasus

Penemuan kasus yang dihimpun per tanggal 6-23 Desember 2023 sebanyak 5 kasus.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker
Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker

Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Sejarah 2 Maret: Kasus Pertama Virus Covid-19 di Indonesia
Sejarah 2 Maret: Kasus Pertama Virus Covid-19 di Indonesia

Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya
2 TNI & 1 Warga Ditembak KKB dari Jarak 20 Meter, Ini Kronologinya
2 TNI & 1 Warga Ditembak KKB dari Jarak 20 Meter, Ini Kronologinya

Ketiga korban termasuk dua anggota TNI dalam kondisi stabil setelah mendapat penanganan dari tenaga medis di RSUD Dekai

Baca Selengkapnya
WNI di Jepang Meninggal Dunia Akibat Covid-19
WNI di Jepang Meninggal Dunia Akibat Covid-19

Warga negara Indonesia (WNI) berinisial SAP yang melewati izin tinggal (overstay) meninggal dunia di Rumah Sakit Sano Ishikai, Tochigi, Kamis (25/1).

Baca Selengkapnya