Begini Cara WNA Akses Vaksinasi Covid-19 di Indonesia
Merdeka.com - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, ada dua cara yang bisa dilakukan warga negara asing (WNA) di Indonesia untuk mendapatkan vaksin Covid-19. Vaksinasi WNA di Indonesia menggunakan jalur gotong royong.
Pertama, WNA mengajukan permohonan vaksinasi Covid-19 melalui kedutaan besar masing-masing. Kedutaan besar terkait akan menghubungi Kementerian BUMN atau Kimia Farma untuk mendapat penjadwalan vaksinasi Covid-19.
"Selanjutnya nanti akan dilakukan pengaturan untuk pemberian vaksinasi ini," katanya, Kamis (2/9).
Cara kedua, bagi WNA yang bekerja pada sebuah institusi, perusahaan, badan usaha atau badan hukum bisa mengajukan permohonan vaksinasi Covid-19 melalui perusahaannya masing-masing. Perusahaan terkait kemudian meminta Kimia Farma atau Bio Farma memberikan vaksinasi.
Nadia menyebut, vaksinasi Covid-19 pada WNA membutuhkan waktu. Sebab, fasilitas pelayanan kesehatan yang akan memberikan vaksin harus menyesuaikan jumlah sasaran dengan vial vaksin.
"Saat kita melakukan vaksinasi, 1 vial untuk 10 orang. Jadi minimum 10 orang yang dikumpulkan dulu baru divaksin, karena kalau enggak sayang karena vaksin kalau sudah dibuka harus segera digunakan semua," jelasnya.
Selain menggunakan opsi vaksinasi gotong royong, mantan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan ini menyebut WNA bisa mendapatkan vaksin Covid-19 langsung dari kedutaan besar. Biasanya, sejumlah kedutaan besar mendatangkan vaksin Covid-19 secara mandiri dari negara asal untuk melindungi warganya yang berada di Indonesia.
Sejumlah kedutaan yang dimaksud di antaranya Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jepang, Inggris, dan Jerman.
"Kami mengimbau WNA yang ada di Indonesia untuk mengkomunikasikan ke kedutaan masing-masing," kata dia.
Nadia menambahkan, untuk mendapatkan vaksinasi gotong royong, WNA juga harus memiliki Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP). Kepemilikan KITAS atau KITAP penting saat pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19.
"Ini kan karena data harus ada saat pembuatan sertifikat vaksin, tentunya data kependudukan inilah yang menjadi syarat. Saya pikir ini bukan syarat vaksinasi saja. Melegalkan seorang WNA tinggal di Indonesia adalah KITAS/KITAP itu," tandasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaIndonesia merupakan negara dengan peringkat keempat terbesar di dunia yang melakukan vaksinasi COVID-19.
Baca SelengkapnyaKementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut, perubahan gejala tersebut akibat pengaruh reaksi imunologi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaPenemuan kasus yang dihimpun per tanggal 6-23 Desember 2023 sebanyak 5 kasus.
Baca SelengkapnyaImbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaPada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Baca SelengkapnyaKetiga korban termasuk dua anggota TNI dalam kondisi stabil setelah mendapat penanganan dari tenaga medis di RSUD Dekai
Baca SelengkapnyaWarga negara Indonesia (WNI) berinisial SAP yang melewati izin tinggal (overstay) meninggal dunia di Rumah Sakit Sano Ishikai, Tochigi, Kamis (25/1).
Baca Selengkapnya