Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini Cara Kurir Umar Kei Selundupkan Sabu ke Rutan Polda Metro

Begini Cara Kurir Umar Kei Selundupkan Sabu ke Rutan Polda Metro Kurir Umar Kei. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Polisi mengungkap cara kurir sabu tokoh pemuda Maluku, Umar Kei, Muhammad Hasan saat hendak menyelundupkan barang haram itu ke dalam rutan Polda Metro Jaya. Ini ketiga kalinya Hasan menyelundupkan sabu untuk Umar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membeberkan, sabu tersebut disembunyikan dalam kaleng biskuit. Hasan meletakkan sabu seberat 20,95 gram di bagian dasar kaleng dan ditutup dengan roti.

"Yang bersangkutan (MH) membawa sabu dengan dimasukkan ke dalam kaleng biskuit. Jadi, ditaruh di paling dasar, dibungkus plastik hitam, ditutup roti, lalu diisolasi," kata Argo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (7/10).

Hasan juga menyelundupkan alat isap sabu atau cangklong. Cangklong dengan bahan dasar kaca itu dimasukkan ke dalam botol air mineral guna mengelabui petugas.

"Yang bersangkutan juga membawa air mineral, di dalamnya ada cangklong. Secara kasat mata tidak terlihat karena cangklong terbuat dari kaca dan bening," tuturnya.

Argo menambahkan, Hasan sudah tiga kali menyelundupkan sabu pesanan Umar. Dia menerima bayaran sebesar Rp1 juta untuk sekali mengantar pesanan sabu.

"Setiap dia (MH) mengirimkan barang, dia mendapat ongkos Rp1 juta. Dia mengaku sudah 3 kali transaksi, berarti sudah mendapatkan Rp3 juta," ungkap Argo.

Selain mengantar pesanan untuk Umar, Hasan juga memberikan pesanan pada Ersa Bagus Pratama melalui perantara Elang, Novel dan Ahmad Yasin. Berangkat dari temuan itu, polisi langsung mengecek sel milik Umar dan Ersa.

Umar Kei sebelumnya diringkus saat sedang menginap di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8) lalu sekitar pukul 16.30 WIB. Umar ditangkap saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Dari tangan Umar, polisi mengamankan sabu seberat 2,91 gram. Tak hanya itu, polisi turut menyita senjata api jenis revolver serta 6 buah butir peluru.

Sabu yang dimiliki Umar terbagi dalam lima klip plastik dan memiliki berat 2,91 gram. Selain itu, polisi juga menemukan alat isap sabu. Saat diringkus, Umar kedapatan bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah AS, ST alias SK, dan PH alias E.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP