Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beda dengan Ma'ruf, Wakil Rais Aam PBNU dicecar hakim sidang Ahok

Beda dengan Ma'ruf, Wakil Rais Aam PBNU dicecar hakim sidang Ahok Sidang Ahok. ©POOL/Yuniadhi Agung

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama‎ (Ahok) menghadirkan empat saksi ahli dalam sidang ke sebelas hari ini, Selasa (21/2). Saksi ahli pertama dihadirkan adalah Miftahul‎, Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)‎.

Dalam keterangannya, Miftahul menilai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki kesetaraan dengan pendapat keagamaan. Ini berbeda dengan keterangan yang disampaikan‎ Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin‎.

Ketua Majelis Hakim Dwi Budiarso pada awal sidang, memulai dengan‎ menggali pengetahuan Miftahul soal pendapat dan sikap keagamaan MUI. Sebab, ini menjadi awal mula kasus dugaan penodaan agama masuk ke ranah hukum.

"Tahu surat dan sikap pendapat keagamaan MUI berkaitan surat Al Maidah?" tanya hakim di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).

"Pernah membaca," jawab Miftahul.

"Menurut keahlian saudara bagaimana posisinya?" tanya Dwi lagi.

"Menurut saya sudah pada tempatnya, karena MUI bidangnya," jawab Miftahul.

"Dengan fatwa sama derajatnya?" tanya Dwi.

"Iya, sama" jawab Miftahul.

Pendapat Miftahul berbeda dengan Ma'ruf Amin pada sidang Selasa (30/1) lalu. Kala itu Ma'ruf menyebut keputusan pendapat dan sikap keagamaan MUI atas ucapan Al-Maidah ayat 51 oleh Ahok lebih tinggi dari fatwa.

Miftahul memberikan keterangannya dalam kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok. Dia menegaskan, kata Aulia dalam Surat Al-Maidah Ayat 51 memiliki makna pemimpin. Walaupun dia tidak memungkiri ada beberapa pemaknaan lain dalam tafsir di Indonesia.

Mendengar hal tersebut, salah seorang Majelis Hakim ingin mencoba memperdalam pengertian pemimpin ingin disampaikan oleh Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)‎ itu. Dia meminta penjelasan, apakah definisi pemimpin bagi saksi ahli agama.

"Pemimpin yang mengurusi semuanya ada di mana semacam umat menyerahkan urusannya," jawab Miftahul.

Masih belum jelas, Majelis Hakim kembali mempertanyakan, apakah Surat Al-Maidah Ayat 51 ini berlaku dalam organisasi seperti Pramuka atau Palang Merah. Karena dalam struktur organisasi tersebut juga menganut sistem kepemimpinan.

‎"Jadi tegasnya pemimpin kata Awlia adalah yang menguasai seluruh urusan rakyat," terang Miftahul.

Majelis Hakim ‎mengungkapkan, pemimpin menurut pandangan saksi adalah orang yang mengurusi rakyat. Lalu, dia mempertanyakan, apakah pemilihan RT ataupun RW berlaku dengan ketentuan Awlia dalam Surat Al-Maidah Ayat 51.

"Jadi yang bisa meng-SK (Surat Keputusan) dan mencabut SK. Jadi membuat kebijakan mencabut kebijakan ini dimaksud Awlia," tutup Miftahul.

Pada kesempatan ini Miftahul mengingatkan, dalam satu kisah sahabat Nabi Muhammad SAW, Umar bin Khatab pernah menjadikan Surat Al-Maidah Ayat 51 sebagai acuan. Kala itu Umar pernah menegur sahabatnya karena memilih sekretaris dari non-muslim.

"Mengacu pada kisah Umar bin Khatab, pernah memarahi seorang sahabat saat memilih sekretaris walaupun seluruh sudah diberi alasan macam-macam seperti kemampuan, tapi kalau Islam sudah bilang jangan dijadikan pemimpin," terangnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penjelasan BUMN Soal Ahok & Said Aqil Tak Perlu Mundur dari Kursi Komisaris Usai Dukung Paslon Seperti Abdee Slank
Penjelasan BUMN Soal Ahok & Said Aqil Tak Perlu Mundur dari Kursi Komisaris Usai Dukung Paslon Seperti Abdee Slank

Hal ini dilakukan setelah Abdee dan Slank memutuskan mendukung paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Debat Cawapres, Mahfud: Punya Rumah Semudah Punya Motor
Pidato Penutup Debat Cawapres, Mahfud: Punya Rumah Semudah Punya Motor

Segala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan rakyat, termasuk memelihara fakir miskin seperti ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD.

Baca Selengkapnya
Megawati Dukung Hak Angket, Mahfud Tegaskan Bukan untuk Makzulkan Jokowi
Megawati Dukung Hak Angket, Mahfud Tegaskan Bukan untuk Makzulkan Jokowi

Mahfud menyebut bahwa hampir tidak mungkin untuk memakzulkan Jokowi melalui hak angket untuk saat ini. Sebab masa pemerintahan Jokowi-Ma'ruf akan berakhir.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ahok Beberkan Alasan Turun Gunung Dukung Ganjar-Mahfud
Ahok Beberkan Alasan Turun Gunung Dukung Ganjar-Mahfud

Eks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membeberkan alasannya mendukung pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo- Mahfud Md.

Baca Selengkapnya
Ahok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI
Ahok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI

Ahok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.

Baca Selengkapnya
Ahok Kembali ke Politik, Timnas AMIN: Kalau Mengikuti Perubahan Menguntungkan Buat 01
Ahok Kembali ke Politik, Timnas AMIN: Kalau Mengikuti Perubahan Menguntungkan Buat 01

Ahok bakal fokus memenangkan Ganjar-Mahfud di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ahok Turun Gunung Kampanyekan Ganjar-Mahfud, Ini Respons Anies
Ahok Turun Gunung Kampanyekan Ganjar-Mahfud, Ini Respons Anies

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengaku tak terganggu dengan turun gunungnya Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk mengampanyekan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Selengkapnya
TKN Santai Ma’ruf Amin Salam Tiga Jari di HUT PDIP: Anaknya Dukung Kita
TKN Santai Ma’ruf Amin Salam Tiga Jari di HUT PDIP: Anaknya Dukung Kita

Persoalan salam itu lebih kepada sikap menghormati Ma’ruf Amin karena hadir sebagai tamu undangan.

Baca Selengkapnya
Terungkap Alasan Mahfud Ingin Antarkan Surat Pengunduran Diri ke Jokowi Secara Langsung
Terungkap Alasan Mahfud Ingin Antarkan Surat Pengunduran Diri ke Jokowi Secara Langsung

Rencananya, Mahfud akan mengantarkan surat tersebut pada Kamis (1/2) besok.

Baca Selengkapnya