Bebankan APBN, Jokowi tak tepat bentuk Dewan Kerukunan Nasional
Merdeka.com - Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla akan membentuk Dewan Kerukunan Nasional guna menyelesaikan persoalan di Tanah Air dengan rekonsiliasi atau nonyudisial. Pengamat Politik dan Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia, Maksimus Ramses Lalongkoe mengatakan pembentukan Dewan Kerukunan Nasional sangat tidak tepat karena nantinya membebankan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Dewan baru yang akan dibentuk itu tentu berbentuk badan yang membutuhkan personel dan struktur. Struktur baru Lembaga Non Kementerian Negara tentu akan berdampak pada penambahan biaya birokrasi yang juga akan dibebankan pada APBN. Kondisi ini tentu sangat tidak realistis di mana ruang fiskal APBN 2017 tidaklah leluasa, bahkan defisit," kata Ramses kepada merdeka.com, Senin (9/1).
Selain itu, kata Ramses, pembentukan Dewan Kerukunan Nasional secara tidak langsung melegitimasi adanya kelompok-kelompok intoleran di Tanah Air. Pemerintah, diminta tidak terlalu gegabah dalam mengambil keputusan.
"Jika pemerintah memandang dan menilai rasa toleransi di Indonesia semakin tergerus dan mengalami degradasi maka pemerintah tidak perlu membentuk dewan khusus, masih banyak upaya-upaya lain yang lebih efektif dan yang paling penting bagaimana mencari akar permasalahan yang sesungguhnya terjadi," tegasnya.
Menurut Ramses, pemerintah seharusnya mengacu pada pasal 9 ayat 5 Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengisyaratkan bahwa dalam rangka membina persatuan dan kesatuan bangsa, kerukunan antarsuku, intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan local, regional, dan nasional; penanganan konflik, pelestarian Bhineka Tunggal Ika, pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila, merupakan Urusan Pemerintahan di mana Kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan yang pelaksanaannya di daerah dilimpahkan kepada Gubernur, Bupati, Walikota, dan Camat, serta ditunjang dengan keberadaan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang pelaksanaannya juga dibiayai APBN. Dengan demikian, pembentukan Dewan Kerukunan Nasional dipandang tidak perlu.
"Pemerintah sebaiknya tidak gegabah dalam mencermati situasi politik bangsa Indonesia. Pemerintah harus mampu meyakinkan pihak-pihak terkait dalam menjaga kerukunan di Indonesia," pungkasnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya