Bea Cukai Ngurah Rai gagalkan penyelundupan ganja sintetis bahan Tembakau Gorilla
Merdeka.com - Bea Cukai Ngurah Rai Bali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja sintetis atau bahan pembuatan ganja tembakau, Kamis (12/4) sekitar pukul 09.30 Wita.
Penggagalan penyelundupan barang haram tersebut bermula saat petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai melakukan pemeriksaan sebuah paket barang mencurigakan dengan nomor RT 387203002 HK. Tujuannya untuk seorang pria berinisial IGRA.
Dari hasil pemeriksaan anjing pelacak narkotika dan pemeriksaan X-ray, petugas menemukan satu buah plastik klip bening berisi bubuk berwarna putih dengan berat 457 gram brutto. Ketika, bubuk putih dalam paket tersebut diuji laboratorium di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya hasilnya FUB-AMB atau AMB FUBINACA jenis ganja sintetis atau bahan tembakau gorila.
"Dari pengembangan yang dilakukan terhadap paket kiriman yang didapati berisikan sediaan Narkotika jenis FUB-AMB/AMB FUBINACA (Ganja Sintetis)," ucap Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, Husni Syaiful, Rabu (18/4).

Setelah memastikan barang tersebut narkoba, Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali serta Polda Bali, bekerja sama menangkap sang penerima. Pada Kamis (12/4), IGRA mendatangi Kantor Pos Denpasar Renon untuk mengambil barang tersebut dan berhasil ditangkap. Selanjutnya petugas menggeledah rumah IGRA yang bermukim di Jalan Karang Tenget, Lingkungan Banjar Pesalakan, Badung, Bali.
"Saat dimintai, keterangan diketahui bahwa barang terlarang tersebut dipesan untuk membuat tembakau Gorilla, dan nantinya akan melakukan pencetakan sendiri. Kemudian dijual lewat Online, dia (pelaku)juga mengaku untuk membuat tembakau gorila belajar dari internet," imbuh Husni.
Husni menambahkan, bahwa barang haram tersebut dikirim dari luar negeri. Namun, dalam paket tersebut, tidak tertulis pengirim dan asal negara. Hanya ditulis penerimanya.
"Total barang tersebut berkisar harga Rp 125 juta, untuk sementara kita akan dalamai terus. Kemudian, barang ini kita serah terimakan ke Polda Bali," jelasnya.
Pelaku dijerat Pasal 53 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2) Undang-undang nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya