Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bayar zakat ke rekening pribadi Presiden Soeharto

Bayar zakat ke rekening pribadi Presiden Soeharto Presiden Soeharto di Asean Summit. ©soeharto.co

Merdeka.com - Pemerintah berencana mengumpulkan zakat penghasilan dari para aparatur sipil negara (ASN). Sifatnya sukarela dan ASN boleh menolak jika ingin menyalurkan zakatnya ke tempat lain.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memperkirakan perolehan zakat bisa mencapai Rp 10-15 triliun dan dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat. Namun hal ini masih menjadi pro dan kontra di masyarakat.

Soal zakat dikelola pemerintah ini bukan barang baru. Presiden Soeharto dulu pernah mengumumkan siap menjadi petugas pengumpul zakat secara massal. Bahkan masyarakat bisa langsung mengirimkan uang melalui wesel atau bank ke rekening pribadi Presiden Soeharto.

Hal itu disampaikan Presiden Soeharto dalam Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW di Istana Negara 26 Oktober 1968. Tak main-main, untuk memperkuat aturan ini keluar Pengumuman Presiden RI No I tahun 1968.

Pengumuman Presiden ini membatalkan pelaksanaan Peraturan Menteri Agama terkait dengan zakat dan baitul mal yang baru dikeluarkan beberapa bulan sebelumnya.

Disebutkan dalam Pengumuman Presiden, masyarakat dapat mengirimkan zakat, derma atau sadakahnya kepada Presiden Soeharto pribadi dengan cara atau melalui:

l. Kapten Bustomi, dengan alamat Jalan Merdeka Barat No 15.2. Pos wesel, dialamatkan kepada Jenderal TNI Soeharto, Presiden Rl, Jakarta.3. Rekening giro pos dan dinas giro dan cheque pos, dimasukkan pada rekening zakat cq Jenderal TNI Soeharto nomor A 10.000.4. Rekening zakat cq Jenderal TNI Soeharto pada bank-bank: BNI Unit I, Eksim nomor 77777, BNI Unit II nomor 39z, BNI Unit Ill nomor 1.13.000, BDN nomor R 15, Bapindo nomor 185.

"Saat ini ataupun di masa-masa mendatang, saya tidak akan mengambil hak amilnya berupa seperdelapan dari hasil zakat," janji Presiden Soeharto pada tanggal 8 November 1968.

Presiden Soeharto kemudian mengeluarkan Keppres tanggal 21 Mei 1969 untuk membentuk Panitia Zakat yang diketuai oleh Menteri Kesejahteraan Rakyat Idham Chalid.

Tim ini ditugaskan untuk lebih meningkatkan pemasukan uang zakat dan cara-cara penggunaannya agar sesuai dengan ajaran Islam.

Presiden Soeharto juga meminta kepada panitia ini suatu rumusan tentang pedoman penggunaan uang zakat, misalnya yang mana harus lebih didahulukan apakah pembangunan rumah sakit, madrasah atau untuk fakir miskin.

Demikian dikutip dari Buku Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973 yang ditulis Tim Dokumentasi Presiden.

Sulit untuk melacak dana zakat yang dikumpulkan ke rekening Presiden Soeharto. Tak ada laporan jelas mengenai pengelolaannya.

Kelak setelah Reformasi 1998, Soeharto menjadi tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan dana di yayasan-yayasan miliknya. Jumlah pengumpulan dana yang kemudian diselewengkan diduga mencapai triliunan rupiah. Soeharto membantah dan mengaku tak punya uang satu sen pun.

Pembentukan BAZNAS

Sementara itu Lembaga Badan Amal Zakat Infaq dan Sadaqah di lingkungan daerah, pertama kali dibentuk oleh Gubernur DKI Ali Sadikin bersama para ulama di ibu kota tahun 1968.

Kemudian ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No 29 dan No 47 Tahun 1991 tentang Pembinaan BAZIS.

Undang-Undang No 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat lahir di masa Presiden RI Ke-3 BJ Habibie dan Menteri Agama Malik Fadjar.

Lalu tahun 2001 di era Presiden Abdurrahman Wahid secara resmi dibentuklah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Sebagai lembaga satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

Kedudukan BAZNAS diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Kini di era Presiden Jokowi kembali pengumpulan zakat jadi polemik. Akankah dana besar ini bisa digunakan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat dan masyarakat Indonesia?

(mdk/ian)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi, Wapres hingga Menteri Bayar Zakat Lewat Baznas di Istana Negara

Jokowi, Wapres hingga Menteri Bayar Zakat Lewat Baznas di Istana Negara

Presiden Jokowi berpesan agar dana-dana zakat yang telah masuk dapat disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Baca Selengkapnya
Segini Gaji Minimal yang Wajib Bayar Zakat, Termasuk Semua PNS?

Segini Gaji Minimal yang Wajib Bayar Zakat, Termasuk Semua PNS?

Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan.

Baca Selengkapnya
Mengacu Aturan Baznas, Begini Program Dijalankan BUMN Pupuk dalam Penyaluran Zakat

Mengacu Aturan Baznas, Begini Program Dijalankan BUMN Pupuk dalam Penyaluran Zakat

Program yang dijalankan terbagi pada berbagai aspek, termasuk penyaluran langsung dalam menyikapi kondisi sosial.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sosok 2 Jenderal TNI Beda Bintang Dulu Atasan & Bawahan, Kemudian Hari si Anak Buah Melejit Sama-sama Bintang 5

Sosok 2 Jenderal TNI Beda Bintang Dulu Atasan & Bawahan, Kemudian Hari si Anak Buah Melejit Sama-sama Bintang 5

Dua sosok Jenderal TNI bintang lima ini ternyata pernah jadi atasan dan bawahan. Simak karier keduanya hingga mampu meraih penghargaan tertinggi militer.

Baca Selengkapnya
Kenali Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan untuk Zakat, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Kenali Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan untuk Zakat, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Zakat merupakan salah satu hal yang penting dalam Islam.

Baca Selengkapnya
Bukti Bayar Zakat Bakal Jadi Salah Satu Pertimbangan Syarat Naik Jabatan ASN Kemenag

Bukti Bayar Zakat Bakal Jadi Salah Satu Pertimbangan Syarat Naik Jabatan ASN Kemenag

Menurutnya, pengelolaan dana zakat yang optimal dan pengelolaan wakaf yang baik dapat mendukung pencapaian Sustainable Development Goals.

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Disetujui Baznas, Elite Gerindra Dorong Pengelolaan Zakat Lebih Modern Lewat Pembentukan LAZ

Disetujui Baznas, Elite Gerindra Dorong Pengelolaan Zakat Lebih Modern Lewat Pembentukan LAZ

Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia telah menyetujui permohonan rekomendasi izin pembentukan LAZ skala nasional

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya