Bawaslu Tertibkan APK Langgar Aturan di Padang
Merdeka.com - Sekitar 100 Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Padang ditertibkan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dalam masa kampanye Pilkada 2020.
Ketua Bawaslu Kota Padang, Dorri Putra mengatakan, penertiban dilakukan terhadap APK kampanye para calon, dan baliho milik pemerintah kota yang belum dibuka atau memuat foto calon.
"Tak hanya baliho yang menyangkut keempat pasangan calon, juga ditertibkan baliho seperti imbauan memakai masker, membayar pajak dan imbauan lainnya, baik imbauan oleh pemerintah provinsi maupun pemko Padang," katanya di Padang, Senin (12/10).
Dia menjelaskan, pihaknya juga melibatkan pihak terkait guna tidak adanya tumpang tindih dalam penertiban tersebut.
"Kita melibatkan Satpol PP, Polresta Padang, DLH Padang dan Dinas Perhubungan. Ini dilakukan untuk mengatur jalannya penertiban dengan melibatkan instansi-instansi terkait," ujarnya.
Menurut Dorri, APK maupun baliho yang ditertibkan itu dinilai melanggar aturan yang dari KPU.
"Ukuran (baliho) yang dibuat oleh pasangan calon (paslon) harus sama dengan apa yang telah ditetapkan KPU Sumbar. Kemudian juga harus ada SK dari Provinsi setempat terkait adanya penambahan APK tersebut. Jika sudah ada SKnya, Paslon dapat membuat baliho secara mandiri," jelasnya.
Bawaslu juga menginstruksikan Panwaslu yang ada di Kecamatan maupun Kelurahan untuk melakukan penertiban terhadap APK yang dinilai melanggar selama dua hari ke depan.
"Selama dua hari ini, APK yang tidak sesuai dengan aturan mulai baliho, spanduk, umbul-umbul dan lainnya, sudah sekitar seratus lebih yang telah kita ditertibkan," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelanggaran terbanyak adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon
Baca SelengkapnyaKhususnya terhadap siapa yang ditugaskan memasang APK agar memperhatikan keselamatan pengendara.
Baca SelengkapnyaAlat peraga kampanye (APK) jenis bendera masih terlihat memenuhi pembatas jembatan layang Mampang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Banyak alat peraga kampanye (APK) dipasang sembarangan dikeluhkan warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaAlat peraga kampanye milik peserta pemilu yang dipasang di area pemakaman umum dan median jalan melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaBaliho-baliho bergambar wajah caleg itu dinilai melanggar aturan yang melarang pemasangan APK di sepanjang jalan utama Kota Depok.
Baca SelengkapnyaNana Sudjana menyambut rombongan Prabowo dan tim kampanyenya terlihat dari foto yang beredar melalui aplikasi WhatsApp grup.
Baca SelengkapnyaMuncul Gerakan Kawal Pemilu 2024 dengan Aplikasi "Warga Jaga Suara"
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca Selengkapnya