Bawaslu soroti rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Provinsi Papua
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan kritik terkait Data Pemilih Sementara (DPS) dan Data Pemilu Sementara Luar Negeri (DPSLN) Pemilu 2019. Salah satunya rekapitulasi di Provinsi Papua yang belum selesai secara keseluruhan.
"Terdapat berita acara pleno DPS Papua masih menyisakan empat daerah yang belum menetapkan DPS yaitu Intan Jaya, Mimika, Lanny jaya dan Mamberamo tengah. Dalam proses perekaman KTP elektronik, keempat daerah tersebut juga mempunyai kendala dalam perekaman," kata Koordinator Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu M Afifudin, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (23/6).
Menurut Afif beberapa berita acara di berbagai provinsi juga masih harus diperhatikan. Karena beberapa di antaranya masih belum dilampirkannya data pemilih potensial non Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
"Data dari rekapitulasi hari ini pertama soal berita acara DPS pemilu bagi daerah yang sempit ada ini tidak ada menampilkan data pemilih potensial non KTP elektronik," ungkapnya.
"Misalnya ada sisi yang lumayan dari jumlah penduduk yang sudah melakukan perekaman yang sebenarnya terjadi di basis data Pemilih potensial yang tidak bisa dipisahkan karena datanya masih banyak, juga kepada orang yang sudah merekam dirinya tapi mungkin berubah datanya," lanjutnya.
Selain itu, kata dia, masih ada beberapa perbedaan berita acara pemilih pemula di beberapa tempat. Kemudian, Bawaslu juga mengkritik berita acara di Lapas Jambi dan penggunaan berita acara pemilih potensial non KTP elektronik hanya di Belitung untuk daerah pemilihan 2018.
"Terdapat perbedaan dalam Berita Acara Provinsi yang menuliskan jumlah DPS Pemilu dari Jumlah DPT Pilkada ditambah dengan Pemilih Pemula dan terdapat pula yang memisahkan DPS Pemilu dengan data pemilih pemula," ujarnya.
Afif menilai, rata-rata jumlah pemilih per TPS yang berdasarkan DPS juga masih rendah. Kira-kira di bawah 260 pemilih per Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Penggunaan Sistem Data Pemilih (sidalih) juga dianggap masih belum bisa berjalan maksimal. Dibeberapa tempat sidalih justru menjadi penghambat.
Deretan kritik juga dilengkapi dengan rekomendasi untuk bisa segera diperbaiki oleh KPU. Salah satu sarannya KPU harus menjalin koordinasi intensif dengan dinas kependudukan dan catatan sipil dalam mempercepat proses perekaman dan mendapatkan dokumen KTP elektronik untuk memenuhi hak pilih Pemilu 2019.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya