Bawaslu DKI diminta jelaskan soal penyalahgunaan C6 dan politik uang
Merdeka.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja mengatakan, pelaksanaan Pilkada DKI putaran kedua masih marak dengan pelanggaran. Mulai dari terkait penggunaan surat C6 kepada yang bukan haknya dan juga politik uang.
"Ada 3 kasus yang berkaitan dengan form C6 menggunakan hak pilih orang lain dan kini sedang dalam proses penyidikan ada satu yang sudah masuk ke Kejaksaan. Yang dua ini apakah akan masuk ke persidangan kita tunggu saja," kata Badja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (26/4).
Selain itu, kata dia, ada sembilan pelanggaran politik uang saat masa tenang kampanye. "Tiga pada hari H pelaksanaan tentang penggunaan C6 dan
sembilan pada masa tenang seperti politik sembako," ungkapnya.
Badja mengaku bingung karena beberapa hari setelah dilaksanakan Pilkada, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan kasus penyalahgunaan C6 dan politik uang itu tidak cukup bukti untuk dimasukkan ke dalam tindak pidana dan akan dihentikan penyelidikannya. Oleh karena itu pihak Bawaslu RI akan meminta kejelasan kepada Mimah.
"Seperti Mbak Mimah juga sudah preskon bahwa kasusnya berhenti kenapa kasusnya berhenti kita juga sedang meminta laporan," ujarnya.
Jika dikumulatifkan, tegas Badja, selama Pilkada DKI Jakarta ada sekitar 80 pelanggaran dan hanya ada ada tiga yang diproses. Namun kebanyakan laporan itu di hentikan karena tidak cukup alat bukti.
"Ada 80 laporan dan temuan yang masuk ketingkat penyidikian ada dua yang dalam proses. Kebanyakan laporan itu dicabut oleh pembuatnya dan paling banyak tidak cukup alat bukti," pungkasnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu menemukan dugaan politik uang atau serangan fajar yang dilakukan oleh salah seorang Caleg DPR RI di Jakbar.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta pihak yang menemukan kecurangan untuk melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaBawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPSI menilai Jakarta membutuhkan sosok calon gubernur dapat menciptakan harapan dan dekat dengan masyarakat seperti Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaPanji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca Selengkapnya