Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Diminta Usut Dugaan Kampanye Terselubung di Acara Reuni 212

Bawaslu Diminta Usut Dugaan Kampanye Terselubung di Acara Reuni 212 Bawaslu

Merdeka.com - Presidium Nasional Jaringan Advokat Pengawal NKRI (JAPRI) Abdul Fakhridz Al Donggowi meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bertindak tegas dan mengusut dugaan kampanye terselubung di acara Reuni 212 beberapa waktu lalu.

"Maka patut kita duga, sejak awal ada niat atau upaya terselubung dari pihak penyelenggara untuk memberikan panggung politik kepada Prabowo sebagai Calon Presiden Nomor Urut 02," kata Abdul Fakhridz dalam siaran pers, Rabu (5/12).

Menurutnya, meskipun panitia menyangkal tidak ada kampanye untuk Prabowo, namun faktanya pihak penyelenggara mengundang Prabowo untuk hadir dalam gelaran reuni 212. Sehingga dia menilai, kehadiran Prabowo menguntungkan juga meningkatkan popularitas maupun elektabilitas.

"Apalagi sebagian panitia penyelenggara Reuni 212 merupakan anggota badan pemenangan nasional Prabowo-Sandi," tegas Abdul.

Meski demikian, JAPRI yakin peserta yang hadir dalam Reuni 212 merupakan bagian rakyat Indonesia yang cerdas dan tidak semua peserta serta merta merupakan pendukung Prabowo.

Di sisi lain, sebagaimana fakta terkait gelaran Reuni 212 dan agenda serupa sebelumnya yaitu Aksi Bela Tauhid 211, maka JAPRI mendesak Bawaslu lebih aktif dan tegas dalam melakukan pengawasan terhadap kampanye Pemilu 2019.

"Karena tidak menutup kemungkinan banyak pihak yang dapat melakukan upaya-upaya terselubung dalam memperjuangkan kepentingan politiknya sehubungan kampanye Pemilu 2019, baik dilakukan oleh penyelenggara, tim kampanye, maupun peserta Pemilu," tegasnya.

Terpisah, Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens menilai, calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto telah melanggar aturan kampanye. Terlebih lagi, ditemukan sejumlah spanduk dan teriakan Prabowo Presiden dalam acara itu.

"Ini yang harus didorong terus agar diselidiki oleh Bawaslu. Karena, ada sejumlah temuan pelanggaran," kata Boni.

Menurutnya, acara reuni tersebut merupakan gerakan oposisi politik. Bawaslu, kata dia, harus melakukan evaluasi terhadap kegiatan itu. "Apakah 212 ini bagian dari curi start kampanye atau tidak. Itu yang harus dievaluasi apalagi Prabowo hadir dalam acara itu," kata dia.

Dari aspek sejarah, kata dia, gerakan 212 bermuatan politik. Dan dipakai untuk menyerang lawan politik. Kata dia, eskalasi gerakan yang seiring dengan momen kampanye politik yang semakin mendekati waktu Pemilu 2019, dapat disinyalir ditunggangi oposisi yang bertujuan meraih kekuasaan.

Dia pun mendorong Bawaslu untuk bersikap tegas, terutama dalam hal sensitivitas terhadap penggunaan simbol-simbol agama untuk membatasi hak dipilih dan memilih pihak lain.

"Jika tidak, ruang politik kita bisa marak kembali dengan isu SARA. Sesuatu yang dampaknya telah terlihat dalam pelaksanaan pilkada DKI kemarin. Sikap tanggap Bawaslu tentu dibutuhkan," tandasnya.

Sebelumnya, Waketum Gerindra Fadli Zon yang hadir dalam reuni 212 itu menyebut, naif bila ada pihak yang mengkritisi reuni 212 penuh muatan politik.

"Sekarang apa sih yang tidak ada politiknya, jadi jangan naif lah. Yang penting kita tau kriteria kampanye itu ajakan dan sebagainya, tapi kalau orang mau ganti Presiden apa salahnya," ujar Fadli di kawasan Monas.

"Gak masalah, emang kenapa kalau kita menyatakan 2019 ganti presiden, emang mana salahnya, di mana letak kesalahannya dari sudut UU enggak ada," tambah Fadli.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Siapkan Panwas Ad Hoc untuk Hadapi Pilkada 2024
Bawaslu Siapkan Panwas Ad Hoc untuk Hadapi Pilkada 2024

Bagja menegaskan, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu
Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu

Bawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon
Bawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon

Bawaslu sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial saat kontestasi pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya
Kampanye 26 Januari 2024: Prabowo di Jakarta, Gibran ke Papua dan Bali
Kampanye 26 Januari 2024: Prabowo di Jakarta, Gibran ke Papua dan Bali

Prabowo akan menghadiri Deklarasi Nasional Aliansi Advokat Indonesia Bersatu (AAIB) di Balai Kartini, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Begini Wujud Apresiasi BRI untuk Paskibraka Nasional dalam Memaknai Kemerdekaan RI
Begini Wujud Apresiasi BRI untuk Paskibraka Nasional dalam Memaknai Kemerdekaan RI

BRI memberikan dana apresiasi kepada seluruh anggota Paskibraka Nasional yang telah merampungkan tugasnya.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye
Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye

Bawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jatim Selidiki Bagi-Bagi Becak Listrik Prabowo di Madiun
Bawaslu Jatim Selidiki Bagi-Bagi Becak Listrik Prabowo di Madiun

Bawaslu Jatim menyelidiki kegiatan bagi-bagi becak listrik yang dilakukan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Madiun pada Senin (29/2) lalu.

Baca Selengkapnya
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran

Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.

Baca Selengkapnya