Bawa senjata api, seorang pimpinan Pemuda Pancasila diciduk polisi
Merdeka.com - Kepolisian Resor Siak meringkus seorang pimpinan organisasi masyarakat Pemuda Pancasila berinisial St karena kedapatan membawa senjata api rakitan jenis Revolver berikut enam butir amunisi. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau AKBP Guntur Aryo Tejo menjelaskan bahwa pelaku berinisial St yang merupakan Wakil Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Siak.
"Dari pengakuan sementara pelaku membawa senjata api dengan dalih untuk menjaga diri. Namun kita akan terus periksa termasuk apakah yang bersangkutan mengantongi izin atau tidak," kata Guntur di Pekanbaru, Rabu (16/12) malam.
Dia mengatakan, ditangkapanya St berawal saat petugas menggelar operasi gabungan cipta kondisi pada Selasa lalu (15/12) di Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak sekitar pukul 20.30 WIB.
Menurut Guntur, saat itu pelaku mengendarai mobil jenis Kijang Jantan Warna Biru bernomor polisi BK 1214 LK bersama dua orang rekannya berinisial Ad dan BE. Petugas yang melakukan penggeledahan lantas menemukan senjata api yang dibawa pelaku berikut enam butir amunisinya.
Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Siak guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku mendapatkan senjata api itu dari rekannya yang merupakan warga Medan, Sumatera Utara.
"Senjata itu didapat dari rekannya yang merupakan warga Medan dengan cara digadai senilai Rp 3 juta," ujar dia seperti dilansir Antara.
Meski begitu, Guntur menegaskan pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap motif pelaku membawa senjata api berikut amunisinya itu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca SelengkapnyaCerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Partainya tidak ingin menyalahkan siapapun atau perorangan.
Baca SelengkapnyaDia mengajak semua pengurus dan kader bergandengan tangan dan bergerak menyapa masyarakat, raih elektoral secara maksimal, seraya terus mengetuk pintu langit.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca SelengkapnyaPeringatan Hari Lahir (Harlah) ke-51 akan digelar di Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang Makassar.
Baca SelengkapnyaApalagi keempat partai politik (parpol) ini merupakan korban kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya