Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawa sabu dari Aceh, Amir Abidin dituntut 8 tahun penjara

Bawa sabu dari Aceh, Amir Abidin dituntut 8 tahun penjara Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut delapan tahun penjara terhadap Amir Abidin (55), warga asli Desa Suka Damai, Aceh Utara. Amir dituntut delapan tahun penjara karena secara sengaja menyimpan, memiliki, membawa narkoba sabu sebanyak 550 gram.

Kasusnya itu terjadi Senin, 10 April 2017. Di mana Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi adanya salah seorang kurir narkoba.

Polisi bergerak melakukan pengintaian hingga akhirnya menangkap Amir, dengan barang bukti 550 gram sabu. Atas perbuatannya, dianggap melanggar 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ini terdakwa atas nama Amir Abidin dituntut dengan delapan tahun kurungan penjara," kata JPU Kejaksaan Negeri Surabaya Sukisno, Selasa (17/10).

Mendengar tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Sendy Krisna mengaku keberatan. Kuasa hukum menilai narkoba itu bukanlah milik kliennya.

"Tuntutan itu sendiri memang cukup besar, jadi kami akan usahakan agar hakim memvonisnya lebih rendah," ucap Sendy.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP