Bawa Celurit hingga Molotov, 28 Anggota Geng Motor di Tangerang Diciduk
Merdeka.com - Sebanyak 28 anggota geng diamankan Polresta Tangerang. Dari jumlah itu, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam dan bom molotov.
"Kita mengamankan anggota geng motor 28 orang. Di sini kita tetapkan tersangka sebanyak 16 orang, terdiri dari dua dewasa, 12 pelaku anak, dan yang kedua masih DPO," jelas Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Mapolresta Tangerang, Senin (10/1).
Ke-28 orang itu diamankan setelah Zain memerintahkan seluruh jajarannya untuk melakukan patroli skala besar dalam mengantisipasi kerawanan geng motor di wilayah hukum Polresta Tangerang.
"Salah satu atensi kami memfokuskan terkait kejadian geng motor yang sangat meresahkan masyarakat dan sudah menimbulkan beberapa korban dari masyarakat dan petugas," kata Zain yang baru sepekan menjabat Kapolresta Tangerang.
Dari operasi cipta kondisi yang digelar di tiga wilayah rawan geng motor, seperti di Kecamatan Balaraja, Cikupa dan Panongan, jajaran Polresta Tangerang bersama TNI dan masyarakat mengamankan 28 anak dan remaja yang diduga sebagai anggota geng motor.
Tersangka Bawa Sajam hingga Molotov
Sebanyak 18 orang di antara 28 terduga pelaku diamankan dalam patroli di wilayah Panongan. "Dari wilayah hukum Polsek Panongan 18 yang diamankan, 11 orang tersangka. Barang bukti yang diamankan 4 celurit, 2 golok dan ada beberapa kendaraan motor dan HP (handphone)," jelas dia.
Selanjutnya, dari wilayah hukum Polsek Cikupa, polisi mengamankan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti celurit.
"Di wilkum Balaraja kita amankan 6 orang, kemudian kita tetapkan tersangka ada empat orang. Dua tersangka kita tahan dan dua tersangka DPO. Di Balaraja kita amankan celurit termasuk bom molotov. Aksi pelemparan bom molotov ini sudah dilakukan mereka sebanyak empat kali. Oktober 2021 buat lima bom molotov untuk tawuran di Balaraja. Di Oktober juga ada di Karawaci. November di Sukamulya dan terakhir di tempat yang sama. Akibat dari bom molotov ini bisa kebakaran dan korbannya bisa melepuh jika dilemparkan," tegas Kapolres.
Zain mengaku, pengungkapan kasus geng motor di wilayah hukum Polresta Tangerang didasarkan pada laporan dan informasi yang disampaikan masyarakat.
"Tujuan geng motor dengan membawa sajam untuk tawuran dan sudah janjian melalui medsos kita sudah patroli di sosmed jadi kita tau bahwa mereka akan tawuran," terang dia.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, karena membawa senjata tajam. Ancamannya hukuman 10 tahun penjara.
"Yang bawa molotov kita kenakan Pasal 187 bis dengan ancaman pidana 8 tahun penjara. Pelaku Kita akan proses sampai sidang. Untuk anak-anak kita koordinasikan Bapas dan Dinsos untuk terus dilakukan pembinaan," pungkasnya dia.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemudik Bermotor dapat Pengawalan Polisi dari Pelabuhan Merak hingga ke Tangerang
Baca SelengkapnyaPolisi belum bisa mengungkapkan motif dan identitas dua terduga pelaku penyerangan.
Baca SelengkapnyaTerlibat Pencurian Ratusan Kendaraan di Jawa Timur, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ndun bersama Enggar dan teman-temannya pada sore itu sedang mengoprek-oprek sepeda motor matic sejak siang hingga dini hari.
Baca SelengkapnyaND datang menyerahkan diri ke Mapolsek Jatiuwung usai menikam pelaku
Baca SelengkapnyaBrigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaYana Suryana, menderita luka serius di perut akibat sabetan senjata tajam pencuri sepeda motor di Jalan Roda Hias, Serpong, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaKetika itu mereka berkonvoi dengan delapan motor berhasil diberhentikan petugas yang sedang berpatroli.
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca Selengkapnya