Bawa bukti tambahan, ACTA desak Polri segera tuntaskan kasus Ahok
Merdeka.com - Sekjen Dewan Syuro DPD Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Bamukmin bersama Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyambangi Bareskrim Polri di gedung Mina Bahari, Jakarta Pusat, Senin (14/11). Kedatangan itu untuk menyampaikan agar Mabes Polri segera meningkatkan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke tingkat penyidikan.
"Surat ini akan kami sampaikan tertulis. Intinya ada tiga hal, yang pertama kami meminta agar Mabes Polri tidak ragu meningkatkan kasus ini ke penyidikan. Karena yang perlu di underline bahwa kasus ini besok itu bukan kayak sidang pengadilan. Menentukan Ahok bersalah atau tidak, tapi baru meningkatkan kasus ke penyidikan atau tidak," kata salah seorang tim penasehat hukum ACTA, Habiburokhman kepada wartawan.
Menurut dia, jika dilihat berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2012, alat bukti yang ada saat ini sudah cukup untuk meningkatkan kasus yang menyeret mantan Bupati Belitung Timur itu ke tingkat penyidikan.
"LP pak Ustad Novel sudah ada, kemudian keterangan pegawai Pemprov DKI, keterangan masyarakat Pulau Seribu, bukti rekaman full version yang sudah diperiksa di laboraturium, kemudian keterangan pak Ahok sendiri. Di mana dari keempat data bukti itu berkesuaian satu sama lain yaitu membenarkan bahwa redaksi yang disampaikan yang ada di media itu benar apa yang disampaikan oleh Pak Ahok. Benar pak Ahok berpidato seperti itu," ujar dia.
Habiburokhman juga mengimbau kepada pihak kepolisian agar tidak memperdebatkan soal pasal apa yang akan digunakan untuk menjerat Ahok. Menurutnya, inti dari laporan masyarakat itu terkait dengan peristiwa dugaan pidana.
"Kami juga mengimbau kepada Polri nanti di gelar perkara kita tidak berdebat soal pasal apa yang dipergunakan. Soal penentuan pasal itu domain kepolisian. Tapi menurut nalar hukum yang wajar, setidaknya ada 3 pasal. Yang pertama Pasal 28 ayat 2 juncto (Pasal) 45 ayat 2 UU ITE. Kenapa bisa dikenakan pasal tersebut, karena menurut kami Ahok secara sadar berbicara di depan kamera yang dia tahu nanti akan di upload. Kedua Pasal 156 A huruf A, yang ketiga Pasal 156 KUHP saja," ujar Habiburokhman.
Dirinya juga menuturkan bahwa di Indonesia sudah terdapat tiga kasus dugaan penistaan agama seperti pada yang terjadi pada Ahok. Seperti kasus Alexander Aan yang sudah di vonis di Pengadilan Negeri Muaro Bungo tahun 2012.
Kemudian kasus Arswendo Atmowiloto tahun 1991 dan terakhir kasus sandal berlafadz Allah di Pengadilan Negeri Gresik dengan tersangka Nanang Kurniawan.
"Kami mencatat setidaknya tiga kasus yang konstruksi hukumnya sama dengan kasus pak Ahok ini dan orangnya sudah dinyatakan bersalah. Jadi jangan rumit-rumit soal ini. Ini hal sederhana tinggal ditingkatkan ke penyidikan. Saya pikir kalau itu semua terjadi kita bisa tenang," tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya