Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawa 75 kg bahan peledak, lima nelayan ditangkap di perairan Balikpapan

Bawa 75 kg bahan peledak, lima nelayan ditangkap di perairan Balikpapan kapal nelayan. ©2012 Merdeka.com/aris andrianto

Merdeka.com - Aparat Ditpolair Polda Kalimantan Timur, mengamankan lima nelayan di perairan Manggar, Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (16/10) sekitar pukul 03.00 Wita. Kelimanya diduga tengah merakit bom ikan di tengah laut. Polisi menemukan sejumlah barang bukti di atas kapal. Termasuk, bahan peledak 75 kilogram Potasium Clorate.

Polisi mengendus kelompok nelayan itu tengah berlayar di perairan Manggar, dan dikabarkan mengangkut bahan untuk merakit bom ikan. Personel Polair Polda Kaltim yang tengah berpatroli langsung menghampiri kapal KMN Putra II yang mencurigakan karena berlayar di pagi buta. Benar saja, saat dihampiri dan dilakukan pemeriksaan isi kapal, ditemukan banyak bahan untuk merakit bom ikan.

Nakhoda kapal KMN Putra II dan 4 nelayan lain tak berkutik saat didatangi petugas. "Ya benar, ditemukan nelayan di Manggar, menggunakan handak (bahan peledak)," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Ade Yaya Suryana, dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (17/10).

Dalam penggeledahan isi kapal, ditemukan tidak kurang dari 20 barang bukti. Selain 75 kilogram Potasium Chlorate, antara lain juga ditemukan 9 bom ikan siap ledak, puluhan botol kaca kosong minuman berenergi, sepatu selam, hingga bubuk belerang.

Tanpa menunggu lama, kelimanya langsung digiring ke markas Ditpolair Polda Kaltim untuk dimintai keterangan.

"Serangkaian bahan peledak itu, diantaranya Potasium Chlorate itu, memang menunjukkan masih ada nelayan yang menyalahgunakannya. Karena, jelas, penggunaan bom ikan itu merusak ekosistem dan biota laut," ujar Ade.

"Yang jelas, penjualan bahan peledak itu, dalam pengawasan kepolisian. Ya itu tadi, ada saja warga yang nekat menyalahgunakannya meski itu salah," ungkap Ade.

Kepada petugas, kelima nelayan Balikpapan itu membantah menggunakan bom ikan di perairan Balikpapan. Namun polisi tidak begitu saja percaya.

"Keterangan kelima orang nelayan ini, terus didalami, untuk menentukan pasal yang tepat, ditetapkan jadi tersangka," ucap Ade.

Mengacu perundang-undangan, kelima nelayan terancam Undang-undang No 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP