Bawa 55 Kg Sabu dan 10.000 Butir Ekstasi, Pengedar Narkoba di Langkat Ditembak
Merdeka.com - Polisi menggagalkan peredaran 55 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi milik jaringan internasional di Langkat, Sumut. Seorang kurir ditangkap dan ditembak.
Tersangka kurir yang diringkus berinisial HY. Warga Lhokseumae, Aceh ini disergap di dalam bus yang ditumpanginya di kawasan Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Besitang, Langkat, Selasa (19/2) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penyergapan terhadap HY dilakukan petugas Unit 2 Subdit II Ditektorat Reserse Narkoba Polda Sumut setelah mereka menyelidiki informasi mengenai pengiriman narkotika itu.
"Tersangka kita berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada seorang pria membawa narkotika jenis sabu-sabu yang akan melintas di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dengan menggunakan Bus Simpati Star," papar Irjen Pol Agus Andrianto, Kapolda Sumut, Rabu (20/2).
Setelah bus yang ditumpanginya dihentikan dan digeledah, HY tidak dapat mengelak saat petugas menemukan narkoba pada koper dan tas yang dibawanya. Dari 3 tas yang dia bawa ditemukan 40 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Pada koper ditemukan 10 bungkus atau 10 kilogram sabu-sabu. Lalu, pada ranselnya didapati 5 kilogram sabu-sabu. Semua sabu-sabu itu dikemas dalam kemasan teh hijau 'Guan Yin Wang'.
"Kita juga menemukan dua plastik transparan berisi 10 ribu butir ekstasi logo ikan warna oranye," jelas Agus.
Petugas masih mengembangkan penangkapan ini. Dalam pengembangan itu, mereka menembak kaki HY yang dinyatakan mencoba melakukan perlawanan. "Terhadap pelaku kita lakukan tindakan tegas terukur," terangnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, menambahkan, HY merupakan kurir yang mejadi bagian dari jaringan pengedar narkotika internasional. "Narkotika diselundupkan dari Malaysia ke Aceh lalu dibawa ke Medan untuk disebar ke pulau-pulau lain," paparnya.
Sementara HY mengaku telah 3 kali mengirimkan narkoba dari Aceh. Setelah dua kali berhasil, dia tertangkap pada aksi ketiga. HY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tandas dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaMNZ mendapatkan upah sebesar Rp30 juta setelah berhasil mengambil dan mengantar sabu 17 Kg
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaPembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Baca SelengkapnyaSeorang camat di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, inisial B, ditangkap polisi saat mengonsumsi sabu di ruang kerjanya.
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca Selengkapnya