Bawa 20 kg sabu ke Palembang, WN Malaysia divonis mati
Merdeka.com - Terbukti menyelundupkan 20 kilogram sabu ke Palembang, seorang warga negara Malaysia, Chong Kim Tian (27) divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang. Sedangkan rekannya, Aaron A Chew (22) dijatuhkan hukuman lebih ringan, yakni penjara seumur hidup.
Ketua Majelis Hakim, Togar, menyebut terdakwa Chong terbukti secara sah melanggar Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa Chong Kim Tian divonis hukuman mati," ungkap Togar saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (18/4).
Usai mendengarkan putusan, terdakwa Chong langsung menangis. Dia tampak gemetar sehingga tak bisa mengucapkan sepatah kata.
"Jangan nangis, gentle dong, harus gentle man. Konsultasikan sama kuasa hukum dulu, siapa tahu mau banding," saran hakim.
Di tempat yang sama, majelis hakim juga membacakan vonis kepada Aaron A Chew (22) WN Malaysia yang merupakan rekan terdakwa Chong. Aaron dijatuhkan hukuman seumur hidup penjara karena hanya berperan membantu terdakwa Chong.
Dalam fakta persidangan, kedua terdakwa ditangkap Mabes Polri di kontrakan mereka di Jalan Karet, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, 5 Oktober 2016. Barang bukti disita 20 kg sabu yang disimpan dalam koper hasil bawaan dari negaranya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya