Bawa 2 tanduk rusa, pria asal Papua diamankan di Surabaya
Merdeka.com - Tertangkap tangan membawa dua tanduk rusa dari Papua, Nurdin Wegiri (44) diamankan anggota Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (28/5).
Nurdin ditangkap sesaat setelah turun dari Kapal Dobonsolo di Pelabuhan Gapura Surya Nusantara, Tanjung Perak Surabaya. Barang bukti tanduk rusa yang dibawa Nurdin, dibungkus dengan karung.
"Rusa ini termasuk hewan dilindungi. Dua tanduk rusa ini dibungkus karung dan dicurigai oleh anggota, lalu dilakukan penindakan," kata Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya, AKP Tinton Yudha Riambodo.
Dari pengakuan tersangka, lanjutnya, rusa ini ditemukannya sudah mati di hutan yang ada di Papua. "Yang bersangkutan ini berasal dari Papua. Dia mengaku menemukan rusa mati di hutan, kemudian diambil tanduknya, lalu dikeringkan untuk dibawa ke Jawa Timur."
Namun karena rusa termasuk satwa dilindungi, yang bersangkutan terpaksa diamankan sesaat saat berada di Pelabuhan Gapura Surya Nusantara. Terlebih, pihak kepolisian kerap menerima informasi adanya penyelundupan hewan-hewan dilindungi masuk Jawa Timur.
Tersangka sendiri, di hadapan polisi mengaku tidak berniat menjual dua tanduk rusa miliknya. Tapi untuk hiasan rumah. "Saya tidak tahu (kalau rusa hewan dilindungi). Ini hanya untuk hiasan rumah," katanya.
Rumah yang dimaksud tersangka adalah rumah istrinya di Jember. "Istri saya orang Jember, saya tinggal di Jember. Jadi saya dapat tanduk rusa ini di hutan yang ada di Papua untuk dipakai hiasan rumah di Jember," aku tersangka.
Selanjutnya, karena tersangka melanggar Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya