Bawa 10 Kilogram Sabu, 2 Kurir Divonis Hukuman Mati
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas II B Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menjatuhkan hukuman mati kepada dua dari empat pengedar 10 kilogram sabu. Sementara dua terdakwa lagi divonis penjara seumur hidup dan 15 tahun.
Dua terdakwa divonis mati adalah Rustam alias Rose dan Hendra Yanial Mahdat. Dua rekannya, Ismail alias Yong dijatuhi hukuman seumur hidup dan Muhammad Amin hukuman 15 tahun penjara.
Vonis dibacakan majelis hakim Irianty Khairul Ummah, Andi Wiliam Permata, dan Cristoffel Harianja, Rabu (11/12). Hakim menggunakan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan para terdakwa.
Kasi Pidum Kejari Musi Banyuasin Firdaus Affandi mengaku puas dengan vonis hakim karena lebih berat dari tuntutan 20 tahun penjara. Sementara kuasa hukum para terdakwa akan melakukan banding.
"Hakim menjatuhkan vonis dua terdakwa hukuman mati, satu orang seumur hidup dan satu orang lain 15 tahun penjara. Kami pikir-pikir untuk mengajukan banding," ungkap Firdaus.
Menurut dia, para terdakwa merupakan jaringan narkoba internasional yang mendapatkan barang dari Malaysia. Sabu itu dikendalikan seorang napi di Lapas Prabumulih.
"Kasus ini merupakan limpahan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung," ujarnya.
Penangkapan keempat terdakwa merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba internasional yang dilakukan jajaran Bareskrim Mabes Polri dengan 14 tersangka dan barang bukti 137 kilogram sabu.
Keempat terdakwa ditangkap saat transaksi di SPBU Jalan Lintas Palembang-Jambi, kilometer 105, Sungai Lilin, Musi Banyuasin, 27 April 2019. Mereka mengendarai dua mobil membawa 10 kilogram sabu yang dibawa dari Indragiri Hilir, Riau, dengan tujuan Betung, Banyuasin, Sumsel.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya