Basaria Panjaitan Pimpinan KPK Ketiga yang Daftar Seleksi Capim
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan membenarkan dirinya kembali mencalonkan diri dalam bursa calon pimpinan KPK jilid V.
"Sudah daftar kemarin. Saya, Pak Alex, dan Pak Laode, terima kasih ya," ujar dia kepada Liputan6.com, Jumat (5/7).
Selain Basaria, Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif dan Alexander Marwata lebih dahulu membenarkan jika mereka kembali mendaftarkan diri untuk bertarung mendapatkan kursi pimpinan lembaga antirasuah.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhamad Syarif sebelumnya menegaskan kembali mencalonkan diri dalam bursa calon pimpinan KPK jilid V periode 2019-2023. Syarif mengaku mendaftar di akhir-akhir penutupan pendaftaran.
"Akhirnya daftar last minute," ujar dia kepada Liputan6.com saat dikonfirmasi, Kamis (4/7).
Syarif juga memperlihatkan sebuah foto formulir pendaftaran. Berdasarkan foto tersebut, Syarif mendaftar pada pukul 3.48, atau 15.48 WIB.
Menurut Syarif, keputusan dirinya untuk kembali bertarung dalam menduduki jabatan pimpinan di Gedung Merah Putih lantaran ingin menyempurnakan yang menurutnya belum tercapai selama empat tahun dia memimpin KPK.
"Melanjutkan yang telah baik di KPK dan menyempurnakan yang belum tercapai dalam 4 tahun terakhir ini," kata dia.
Saat disinggung apa yang menurutnya belum sempurna, Syarif tak bersedia menjawab. "Nanti saja," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca Selengkapnya