Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bareskrim SP3 PSI dinilai karena Bawaslu berlaku tidak adil

Bareskrim SP3 PSI dinilai karena Bawaslu berlaku tidak adil Bawaslu laporkan Sekjen dan Wasekjen PSI ke Bareskrim. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Bareskrim Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara dugaan kampanye di luar jadwal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dilaporkan oleh Bawaslu. SP3 tersebut diterbitkan Bareskrim pada Kamis (31/5) kemarin.

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Univ Andalas Feri Amsari sudah menduga Bareskrim akan menghentikan penyidikan tersebut. Sebab, menurutnya Bareskrim melihat Bawaslu hanya mengusut PSI. Sementara parpol lain yang juga diduga kampanye dini tak ditindak.

"Aneh karena pelanggaran kampanye di luar jadwal memang terjadi dan dilakukan banyak partai. Putusan itu sesungguhnya sudah diduga. Hal itu lebih karena proses penindakan kepada PSI terlihat tidak adil sedari awal," katanya melalui pesan singkat kepada merdeka.com, Jumat (1/6).

"Akibatnya proses penindakan PSI hanya akan memberatkan partai partai lain karena juga terbukti melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Padahal semestinya seluruh partai diberikan sanksi agar kampanye di luar jadwal dapat dihindari," tambahnya.

Feri juga tak yakin pertimbangan Bareskrim menghentikan kasus ini karena perbedaan pernyataan soal PKPU lama dan baru. Dia yakin perkara ini dihentikan karena Bawaslu hanya menindak PSI saja.

"Saya pikir logika bahwa soal PKPU sebagai landasan diberhentikan penyidikan tidak tepat karena ini kan pidana ya diatur langsung di dalam UU Pemilu. Penghentian ini juga memberi alasan karena keterangan anggota KPU, Alasan itu tidak sepenuhnya tepat karena alat bukti lain kan banyak," ujarnya.

"Menurut saya penghentian ini lebih kepada karena perkara yang sama tidak ditindak sama. Akhirnya berujung pada penghentian karena dapat berdampak kepada partai lain," ucap Feri.

Pasca SP3 ini, Feri berharap semua pihak terkait mengoreksi diri.

"Semuanya, tidak hanya Bawaslu tapi yang koreksi kan juga harusnya sentra Gakkumdu, serta juga KPU. Langkah Bawaslu sudah tepat tapi hanya tidak diberlakukan kepada seluruh partai. KPU juga harus bersikap sesuai UU," tandasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP