Bareskrim ringkus pemilik situs porno dan muncikari spesialis PSK berseragam SMA
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pornografi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kedua pria yang ditangkap adalah NMH (34) selaku pemilik situs porno dan seorang muncikari berinisial EDL (29).
EDL disebut telah tiga bulan ini menyediakan dan menawarkan jasa PSK melalui situs porno milik NMH. Di dalam situs itu, EDL menawarkan perempuan di bawah umur atau sekitar 16 tahun. Tapi para korban yang ditawarkan ini sebenarnya berumur 18 tahun. Hal ini disampaikan Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kuston saat rilis kasus di Gedung Dittipidsiber, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (8/6).
"Kami sudah melakukan pengungkapan, penangkapan pada hari Jumat, 25 Mei 2018 pukul 13.00 di dua wilayah. Pertama kita lakukan penangkapan di wilayah Jember untuk tersangka NMH, ini adalah pemilik website pornografi. Dan kemudian yang kedua TKP-nya di Jakarta, ini yang menyediakan fasilitas eksploitasi prostitusi atau EDL ini," jelasnya.

Dani menerangkan, situs pornografi berhasil diungkap saat polisi melakukan patroli siber dan ditemukan situs yang dibuat NMH berisi konten pornografi mulai dari cerita-cerita dewasa, gambar porno, dan forum beranggotakan 150.000 orang. Serta saluran situs muncikari yang mengeksploitasi PSK dan menawarkan anak di bawah umur.
"Kita cek dan kita lakukan penindakan. Ternyata betul dan lakukan pengungkapan dan di Jakarta eksploitasi ini terjadi dilakukan EDL," ujarnya.
NMH membuat situs porno sejak 2012. Keuntungan yang didapat dari operasional situs itu mencapai ratusan juta dalam tiga bulan. Keuntungan didapatkan dari iklan dewasa yang dalam situs tersebut.
"Penghasilannya setiap tiga bulan kurang lebih Rp 108 juta untuk menyiapkan website yang berkaitan dengan pornografi," ujarnya.

Dani mengatakan NMH memiliki kemampuan IT cukup mumpuni. NMH telah berupaya menyembunyikan identitas situs web dari aparat penegak hukum dan mampu menghindari serangan siber (hacker). Selain itu yang bersangkutan juga sangat mudah melakukan migrasi jika situsnya diblokir. NMH ditangkap di rumahnya di Perumahan Manggar Permai, Tegal Sari, Kecamatan Ambulu, Jember, Jawa Timur.
Sedangkan EDL yang berlaku sebagai muncikari dalam tiga bulan bisa mengantongi keuntungan sekitar Rp 116.800.000. Keuntungan ini didapat dari 146 tamu atau pengguna jasa korban sejak Maret sampai Mei 2018.
Para korban ditawarkan EDL kepada pelanggannya dengan harga Rp 800.000 sampai Rp 1 juta. Perempuan yang ditawarkan berusia muda atau masih terhitung sebagai pelajar SMA. EDL juga menyediakan seragam SMA untuk dipakai oleh para perempuan yang ditawarkan kepada pelanggan. Empat orang perempuan yang menjadi korban EDL kini masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Dari EDL polisi menyita dua pasang seragam SMA sebagai barang bukti. Termasuk juga satu bundel bukti transfer, satu buah buku tabungan, satu buah kartu ATM, satu ponsel, satu buah tas, dan uang sebanyak Rp 2.100.000. Sementara dari NMH disita tiga unit laptop, satu router, enam buku tabungan, dua hardisk, dan satu buah ponsel.

Dani menyampaikan tersangka NMH dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu juga dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik. NMH terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
EDL juga dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya