Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bareskrim Polri Ungkap Alat yang Digunakan Pinjol Ilegal dalam Memblast SMS

Bareskrim Polri Ungkap Alat yang Digunakan Pinjol Ilegal dalam Memblast SMS Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Yogyakarta. ©2021 Merdeka.com/Danny Adriadhi Utama

Merdeka.com - Bareskrim Polri telah mengungkap sebanyak 91 kasus pinjaman online (pinjol) selama periode 2020-2021. Pengungkapan ini berdasarkan laporan yang diterima sebanyak 371 laporan.

Dalam pengungkapan kasus di sejumlah lokasi tersebut, beberapa barang bukti telah disita seperti 121 unit modem, 17 unit CPU, 8 unit monitor, 8 unit laptop, 13 unit handphone.

"1 box Simcard baru dari provider tertentu sebanyak kurang lebih masing-masing boxnya itu 500 pieces dan 2 unit flash disk. Ini barang-barang yang tadi kita dapatkan dari TKP 1 2 dan 3," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika, Selasa (19/10).

Dari barang bukti tersebut, ada yang digunakan oleh terduga pelaku pinjol dalam menawarkan pinjaman atau uang kepada masyarakat. Alat tersebut bernama Pool Modem atau SIM Box, yang bisa diisi dengan puluhan SIM Card.

"Ada Pool Modem dan beberapa kotak simcard operator seluler dan satu kotak itu isinya 500 chip simcard," ujarnya.

Ternyata, Modem Pool tersebut dapat atau mampu memanipulasi sebuah nomor handphone.

"Modem pool yang antena, antena ini adalah modem pool atau simbox. Ini sebuah perangkat yang mampu manipulasi nomor ponsel dari pengguna kepada penerima," sebutnya.

Tak hanya itu, alat tersebut dijelaskan Helmy mampu mengirimkan SMS Blast kepada masyarakat yang berisi tawaran dalam meminjam uang secara mudah.

"Alat ini biasa digunakan oleh desk collector untuk mengirim SMS blast ke masyarakat dan menebar teror," jelasnya.

"Kalau di dunia nyata namanya debt kolektor, tapi kalau di dunia maya adalah desk collection. Jadi merekalah yang mengirim kepada nasabah-nasabah yang mengikuti pinjol SMS-SMS yang berisikan kesusilaan dan sebagainya," sambungnya.

Helmy pun mengaku sedang mendalami terkait alat yang digunakan dalam melakukan Blasting SMS kepada masyarakat tersebut.

"Ini juga kita sedang dalami, dengan alat ini maka alat ini yang otomatis memblasting. Kurang lebih begitu, yang mentrainingnya itu sedang dalam pencarian," tutupnya.

Sebelumnya, Polisi menerima 371 laporan terkait kasus pinjaman online (pinjol) selama periode 2020-2021. Polisi menyebut telah mengusut 91 kasus pinjol ilegal dari ratusan laporan diterima tersebut.

"Perlu saya informasikan bahwa Bareskrim dan jajaran, selama turun waktu 2020-2021 telah menerima laporan terkait pinjol sebanyak 371 laporan. Dari 371 laporan ini sebanyak 91 sudah terungkap dan ada yang sudah di dalam tahap persidangan, 8 kasus, selebihnya masih dalam pengembangan penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10).

Dari 371 laporan terkait pinjol, katanya, penyidik sedang melakukan inventarisasi apakah ini pinjol legal semua apa ilegal. "Tapi secara umum adalah ilegal," kata dia.

Helmy membantah kalau penyidik lamban mengusut kasus pinjol tersebut. Menurutnya, tidak mudah untuk mengungkap kasus ini. Mengingat penyidik harus betul-betul mengungkap sebuah kasus secara utuh.

"Perlu saya sampaikan bahwa fintech memiliki karakteristik tertentu, sehingga pola penyelidikan pun harus tepat dan benar. Kami memframing pinjol secara utuh mulai dari sms, blasting sampai dengan collection, tidak parsial melihat pinjam meminjamnya saja," ujar dia.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
Kasad Jenderal Maruli Mengaku Takut Berkomunikasi via Telepon: Nanti Direkam, Diedit dan Tersebar
Kasad Jenderal Maruli Mengaku Takut Berkomunikasi via Telepon: Nanti Direkam, Diedit dan Tersebar

Jenderal Bintang Empat tersebut tetap memastikan tidak akan pandang bulu apabila ada prajurit TNI AD yang terbukti tidak netral.

Baca Selengkapnya
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

Baca Selengkapnya
Kisah B.M. Diah, Tokoh Pers yang Menyelamatkan Naskah Teks Proklamasi dari Tempat Sampah
Kisah B.M. Diah, Tokoh Pers yang Menyelamatkan Naskah Teks Proklamasi dari Tempat Sampah

Dengan insting jurnalistiknya, B.M. Diah memutuskan untuk memungut kembali naskah teks proklamasi yang asli dari tempat sampah.

Baca Selengkapnya
Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong
Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong

Menurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.

Baca Selengkapnya
Kasad Jenderal Maruli Blak-blakan Janji Bantu Istri Lettu Agam Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suaminya
Kasad Jenderal Maruli Blak-blakan Janji Bantu Istri Lettu Agam Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suaminya

Istri Lettu Agam sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE usai memviralkan dugaan perselingkuhan suaminya.

Baca Selengkapnya
Penyidik Ungkap Alasan Penerbitan Sprindik Baru dalam Kasus Dugaan Pemerasan Firli terhadap SYL
Penyidik Ungkap Alasan Penerbitan Sprindik Baru dalam Kasus Dugaan Pemerasan Firli terhadap SYL

Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri, AKP Denny Siregar menjadi saksi sidang praperadilan yang dimohonkan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus

Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.

Baca Selengkapnya