Bareskrim Polri ungkap 3 jaringan perdagangan orang, modus jadikan TKI bergaji besar
Merdeka.com - Bareskrim Mabes Polri mengungkap tiga jaringan perdagangan orang yang berbeda. Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, mengatakan jaringan tersebut terdiri dari Arab Saudi, Malaysia dan China dengan modus yang juga berbeda-beda.
Untuk Jaringan Arab Saudi yang terungkap, misalnya. Para korban yang berjumlah 39 orang direkrut dan dikirim untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi. Mereka diiming-imingi gaji USD 250-300 per bulan. Jalur yang digunakan untuk menyelundupkan melalui Bandara Juanda ke Pontianak. Kemudian ke Entikong untuk diberangkatkan ke Miri dan Serawak. Lalu ke Kuala Lumpur.
Di Malaysia itu, korban ditelantarkan selama dua hari. Pelaku jaringan Arab Saudi yang telah diamankan dan ditetapkan sebagai 4 tersangka berinisial M, F, U dan R.
"Kita menerima korban-korban tersebut kemudian memeriksa ternyata mereka berasal dari Jakarta Barat dan NTB, dengan modus korban dikirim menjadi TKI dengan visa ziarah melalui Malaysia," kata Ari di Gedung Bareskrim KKP, Kamis (21/12).
Sementara pelaku dari jaringan Malaysia berinisial WHA. Sindikat itu mengiming-imingi 152 korbannya dengan gaji RM 900 per bulan. Serta berbagai fasilitas kerja.
Tapi kemudian, para korban justru bekerja tidak sesuai dengan penawaran yang telah dijanjikan. Baik tempat kerja, gaji hingga fasilitas yang didapat. Bukan itu saja, Polis Diraja Malaysia (PDRM) akhirnya menangkap dan menahan mereka selama 1 bulan dengan tuduhan TKI ilegal.
Lalu jaringan China dengan pelaku berinisial S alias S alias M dan AY alias BB. Sindikat ini mengiming-imingi 5 korban untuk diberangkatkan ke China sebagai TKI. Di sana, mereka dijanjikan bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT).
"Jaringan ini menggunakan izin visa wisata untuk korbannya. Akhirnya Kepolisian China mengamankan dan menahan mereka sebagai TKI ilegal," katanya
Dari pengungkapan ini, Indonesia berhasil menyelamatkan 176 korban. Ari mengatakan ke 7 tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2007. Berisi tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Serta Undang-undang No. 39 Tahun 2004. Berisi tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri (PPTKILN).
Dia menambahkan, jaringan perdagangan orang Arab, Malaysia dan China berkerja masing-masing dan tidak berhubungan satu sama lain.
"Sementara ini tidak terkoneksi tapi dalam penangkapan- penangkapan ini yang masih kita coba analisa," kata Ari.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri bertugas menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.
Baca Selengkapnya"Dari Jawa itu ada 11 dermaga di tiga pelabuhan, dari mulai Pelabuhan Merak, Ciwandan dan BBJ," kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet
Baca SelengkapnyaKorban yang berusia 13 tahun sedang menjalani perawatan. Kasus terungkap setelah orang tua korban membuat laporan.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan masalah bentrokan antara prajurit TNI AL dengan Brimob Polri di Pelabuhan Sorong sudah selesai.
Baca SelengkapnyaPeristiwa memilukan itu terjadi minggu petang sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca SelengkapnyaOperasi ketupat akan segera digelar Kepolisian jelang Lebaran 2024
Baca Selengkapnya