Bareskrim Periksa 5 Saksi Terkait Baku Tembak Polisi dan Laskar FPI di Tol Cikampek
Merdeka.com - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi terkait kasus insiden bentrok laskar FPI dan anggota polisi di Tol Jakarta-Cikampek. Peristiwa itu menyebabkan enam anggota Laskar FPI meninggal dunia.
"Hari ini, tim Penyidik Bareskrim kembali memeriksa sejumlah saksi-saksi yaitu," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Kamis (17/12).
Polisi juga memeriksa pihak vendor CCTV Tol Jagorawi, Jasa Marga, Manajemen Hutama Karya (pengelola Tol Lingkar Pasarebo), Wartawan Edy Mulyadi, dan terakhir sejumlah saksi mata di TKP.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri sedang mendalami terkait CCTV yang terpasang di Tol Jakarta-Cikampek, dengan memeriksa pihak Jasa Marga. Hal itu menyusul insiden baku tembak antara laskar FPI dan polisi.
"Ini tetap berkembang tadi saya update ada 35 (yang sudah diperiksa) tapi berkembang lagi. Ada dari Jasa Marga," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (16/12)
Andi mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan kepada manajemen Jasa Marga guna mendapatkan keterangan lebih dalam, salah satunya terkait CCTV.
"Yang jelas yang boleh disampaikan ke publik bahwa CCTV menjadi objek bagi penyidik untuk didalami," terangnya.
Kendati demikian, Andi menyampaikan kalau pendalam terhadap CCTV hanya menjadi salah satu petunjuk. Pihaknya akan terus mengumpulkan dan mencari alat bukti guna mengungkap kasus tersebut.
"Ya kita cari alat bukti lain kan gitu. CCTV kan hanya salah satu saja. Dia kualitasnya hanya petunjuk," jelasnya.
Lebih lanjut terkait proses pemeriksaan, Andi menyampaikan kalau pemeriksaan berlangsung di tempat Jasa Marga berdasarkan hasil kesepakatan bersama antarpenyidik. "Ya hasil kesepakatan kita dengan Jasa Marga penyidik yang ke sana," ucapnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gidion mengatakan keempat orang tersangka merupakan senior atau kakak tingkat P saat menempuh pendidikan di STIP Jakarta.
Baca SelengkapnyaDugaan bunuh diri itu setelah serangkaian penyelidikan dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaAiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaAksi perampokan di Tambun Bekasi berhasil terekam kamera pengawas CCTV.
Baca SelengkapnyaAde Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19.
Baca SelengkapnyaPenggerebekan terbaru dilakukan polisi pada Minggu (10/3) lalu.
Baca SelengkapnyaKapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.
Baca Selengkapnya