Bareskrim pastikan kasus pelanggaran paten masih lanjut
Merdeka.com - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Purwadi Arianto memastikan kasus pelanggaran paten yang melibatkan Managing Direktorat PT Rajawali, Bong Parnoto masih berlanjut. Dia mengatakan, laporan tersebut masih didalami penyidik.
Hal itu ditegaskan Purwadi saat disinggung adanya kabar yang menyebut Dittipidter Bareskrim menghentikan kasus tersebut. Dalam kasus ini, Bong dilaporkan terkait pelanggaran Pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten dengan Laporan Polisi No: LP/560/VI//2016, tanggal 3 Juni 2016.
"Sejauh ini enggak ada (kasus yang di SP3)," kata Purwadi, Rabu (5/4).
Kendati begitu, jenderal bintang satu ini mengaku belum mendapat laporan perkembangan dari penyidikan kasus tersebut. Bahkan, saat disinggung apakah penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus itu, Purwadi mengaku belum tahu.
"Belum tahu, nanti saya cek," ujarnya.
Diketahui, Bong Parnoto dilaporkan PT Teralindo Lestari ke Dittipidter Bareskrim Polri terkait pelanggaran Pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang paten dengan Laporan Polisi No: LP/560/VI//2016, tanggal 3 Juni 2016. Namun, sampai sejauh ini belum ada kejelasan dari penyelidikan laporan tersebut.
Selain dilaporkan dalam pelanggaran paten, Bong ternyata menyandang status tersangka dalam kasus pencurian dan pemalsuan dokumen PT Teralindo Lestari. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No: B/226/XI/2016/Dit. Tipidum, 16 November 2016. Dalam kasus ini, Bong dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
Bahkan, Bong juga dilaporkan dalam kasus tindak pidana penipuan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/848/VIII/2016/Bareskrim, tanggal 20 Agustus. Dalam laporan ini, Bong diduga telah melakukan penipuan dalam pembagian segmen pasar komersial atas produk pompa merek Amstrong. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya