Bareskrim bidik perusahaan nakal di kasus kartel harga cabai
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) telah menetapkan tiga tersangka kasus permainan harga cabai rawit. Ketiganya merupakan pengepul yang memasok cabai rawit dari petani ke perusahaan. Padahal seharusnya langsung ke pedagang.
Sejauh ini belum pihak perusahaan penampung cabai yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, penetapan tersangka tidak berhenti di pengepul. Penyidik masih mendalami sejauh mana keterlibatan perusahaan dalam praktik kotor ini.
"Kami akan dalami," kata Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/3).
Bukan tanpa alasan pihaknya membidik pihak perusahaan. Martinus menjelaskan, dalam kasus ini pengepul dan pihak perusahaan diduga kuat melakukan kesepakatan untuk menetapkan harga cabai atau istilahnya terlibat kartel harga cabai rawit yang berimbas merugikan konsumen atau masyarakat.
"Yang terjadi antara pengepul atau supplier ini dan perusahaan yang melakukan kesepakatan," pungkas Martinus.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengepulan cabai rawit. Dua tersangka itu yakni, SJN dan SNO yang berperan sebagai pengepul cabai dari petani.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya