BAPETEN beri pelatihan untuk operator zat radioaktif
Merdeka.com - Banyak pihak yang tidak melakukan izin usaha berbahan radioaktif ke BAPETEN. Menurut Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN Zainal Arifin, yang paling sering yaitu bidang-bidang kesehatan atau masih skala kecil.
"Misalnya antara klinik kesehatan yang punya izin dengan yang tidak punya izin. Ada juga dari importir yang mengasih data menjual alat pemapar radiasi ke mana saja. Dari data itu kita bisa cek sudah ada izinnya apa belum. Bahkan, terkadang juga di bidang penelitian yang luput dari pengawasan kami. Misalnya di Lab universitas atau sekolah tinggi. Ketahuannya saat inspeksi atau laporan publik yang masuk ke kami," kata Zainal.
Dengan menemukan pelanggaran tersebut BAPETEN sudah membuat perizinan sistem online yang lebih memudahkan. Selain itu, sistem tersebut lebih memudahkan untuk para industri yang mau melakukan perizinan.
Selain itu biaya perizinan sudah diatur di PP Nomor 56 Tahun 2014, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir tergantung kegiatannya. Tarif paling rendah Rp 0-405 ribu untuk pengangkutan atau ekspor.
Hal lain yang dilakukan BAPETEN selain mengeluarkan izin adalah memberikan pelatihan untuk operator zat radioaktif. Menurut Zainal, BAPETEN akan menunjuk lembaga diklat yang sudah teruji untuk menjadi mitra BAPETEN melakukan pelatihan.
"Masing-masing tingkatannya pun berbeda, misalnya di medik. Itu nanti ada medik 1 atau medik 2. Makin tinggi resikonya, makin tinggi tingkatannya. Untuk medik 1 itu hanya berlaku tiga tahun. Medik 2, empat tahun. Sertifikasi Industri 2 itu 4 tahun dan Industri 3 itu 5 tahun masa berlakunya. Selama memegang surat izin itu, peserta harus mengikuti semacam upgrading yang diselenggarakan oleh BAPETEN. Peserta ini kami sebut Petugas Proteksi Radiasi (PPR)," katanya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengacu Aturan Baznas, Begini Program Dijalankan BUMN Pupuk dalam Penyaluran Zakat
Program yang dijalankan terbagi pada berbagai aspek, termasuk penyaluran langsung dalam menyikapi kondisi sosial.
Baca SelengkapnyaIstana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaBantuan Pangan untuk 3.583.000 Keluarga di Jateng Mulai Disalurkan Secara Bertahap
Pemerintah mulai menyalurkan bantuan pangan cadangan beras untuk periode Januari hingga Juni 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin Dapat Bocoran Menang Tipis di Banten, Minta Saksi Cewek Cerewet saat Pencoblosan Cegah Kecurangan
Cak Imin mengajak semua relawan dan kader partai pengusung AMIN menggerakkan yang paling bawah untuk menang tebal di Banten.
Baca SelengkapnyaPELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan
PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca SelengkapnyaBappenas Buka Loker Tenaga Ahli dan Asisten Tenaga Ahli, Cek Persyaratannya di Sini
Pendaftaran dibuka sampai besok, Selasa 20 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaWakapolda Banten Kaget dengan Orang Sipil Ini yang Selalu Tahu Kegiatan Polisi 'Di mana Ada Pengamanan Disitu Ada Kang Asep'
Berikut momen Wakapolda Banten bertemu orang sipil yang selalu tahu kegiatan polisi.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaNgotot Polisikan Pihak Sebut Selewengkan Wewenang Izin Tambang, Bahlil: Supaya Jangan Main-Main!
Pelaporan dilakukan sebagai upaya untuk mengungkap kebenaran.
Baca Selengkapnya