Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Banyak Persoalan Pertanahan, Indonesia Diusulkan Punya Pengadilan Khusus Tanah

Banyak Persoalan Pertanahan, Indonesia Diusulkan Punya Pengadilan Khusus Tanah Mahfud MD. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menilai, Indonesia memerlukan pengadilan khusus tanah. Sebab, begitu banyak persoalan pertanahan yang rumit diatasi.

"Kemarin ada beberapa kali rapat di sidang kabinet ya kita mencoba 'mengintrodusir' mungkin kita perlu pengadilan tanah, yang hukum acaranya, eksekusinya, inkrachtnya dan sebagainya itu berbeda dengan hukum biasa. Mungkin, mungkin," kata Mahfud saat membuka rapat pembahasan konflik pertanahan, yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (19/1).

Mahfud membeberkan sejumlah permasalahan tanah di Indonesia. Contohnya, ada sertifikat tanah yang dimiliki lebih dari satu orang hingga berujung ke gugatan pengadilan.

Berikutnya, ada tanah yang sudah berpindah tangan kepada seseorang, namun pihak yang mengalihkan perpindahan tanah itu sudah meninggal.

"Rumit pak, rumit, ya kalau yang gitu-gitu ya tidak terlalu sulit, tapi kalau yang ini-ini tadi bagaimana, ada tanah sudah berpindah ke seseorang, yang mengalihkan lurahnya sudah mati, lurahnya masih hidup, camatnya yang mati, camatnya masih hidup, berkasnya sudah hilang karena kantor kecamatannya pindah dan seterusnya seterusnya, begitu banyak masalah tanah di negeri ini," tuturnya.

Mahfud melanjutkan, ada juga tanah masyarakat yang sudah bersertifikat hak tanah namun tidak diurus lagi. Akhirnya tanahnya diserobot oleh pihak lain.

"Jadi banyak ada nih sertifikatnya punya masyarakat, tapi karena tidak diurus, diserobot, sekarang mau dipakai, ternyata dipakai orang lain. Mungkin di luar sana masyarakat dengan sertifikat hak atas tanah, dikuasai oleh masyarakatnya, tetapi tidak punya bukti kepemilikan yang sah. Itu juga tiba-tiba dicaplok oleh orang lain," ujarnya.

Permasalahan lainnya, lanjut Mahfud, ada pihak yang tiba-tiba menjual tanah negara. Sertifikat tanah tersebut juga dimiliki oleh orang-orang besar sehingga terjadi sengketa.

Selain itu, ada tanah yang dihuni oleh masyarakat secara turun-temurun tidak bersertifikat, tapi tiba-tiba terbit sertifikat hak atas tanah pihak lain. Sehingga orang tersebut yang sudah turun-temurun diusir.

"Tanah yang dihuni oleh masyarakat secara turun menurun tidak ada sertifikatnya, dulu kan gak pakai sertifikat, namun tiba tiba ada yang memperjual belikan oleh pihak yang tidak berkah kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan penghuninya," ungkapnya.

Mahfud mengungkapkan, ada warga yang mengadu kepada dirinya karena tanahnya diserobot. Warga tersebut juga sudah mengadu ke polisi tapi justru diusir.

"Nangis pagi pagi ketempat saya mbok mbok, setiap ngadu di usir, di kantor polisi di usir katanya, kamu memiliki tanah secara, padahal udah turun menurun dia disitu, hotelnya baru dia gak punya akses untuk mengadu," ucapnya.

"Kan banyak di desa tuh gitu gitu suruh ke Jakarta mau ketemu siapa, ke polsek saja sudah di usir ke BPN tidak dilayani, banyak nih yang begini," kata Mahfud.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
AHY Buka Suara Soal Penyebab 2.086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah
AHY Buka Suara Soal Penyebab 2.086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah

AHY menyinggung perlunya penanganan dampak sosial yang komprehensif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya
Sehari Setelah Dilantik, AHY Langsung Blusukan ke Manado Temui Warga untuk Berikan Sertifikat Tanah
Sehari Setelah Dilantik, AHY Langsung Blusukan ke Manado Temui Warga untuk Berikan Sertifikat Tanah

Momen AHY blusukan ke Manado, satu hari setelah dilantik jadi Menteri ATR/BPN.

Baca Selengkapnya
Serahkan Sertifikat Tanah NU dan Muhammadiyah, Wamen Raja Juli: Keduanya Tulang Punggung Bangsa
Serahkan Sertifikat Tanah NU dan Muhammadiyah, Wamen Raja Juli: Keduanya Tulang Punggung Bangsa

Sertifikasi tanah wakaf era kepemimpinan Presiden Jokowi berhasil mensertifikasi sebanyak 151.749 bidang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tahapan Pelaksanaan Pemilu di Indonesia, Menarik Dipelajari
Tahapan Pelaksanaan Pemilu di Indonesia, Menarik Dipelajari

Pelaksanaan pemilu memiliki langkah-langkah yang terstruktur dan diatur secara ketat.

Baca Selengkapnya
Menteri ATR/BPN dampingi Presiden Jokowi Bagikan 2.000 Sertifikat PTSL dan Redistribusi Tanah di Cilacap
Menteri ATR/BPN dampingi Presiden Jokowi Bagikan 2.000 Sertifikat PTSL dan Redistribusi Tanah di Cilacap

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa sertipikat tanah merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah.

Baca Selengkapnya
Bagikan Sertifikat Tanah di Bengkalis, Wamen Raja Juli: Mohon Dijaga Hasil Kerja Jokowi
Bagikan Sertifikat Tanah di Bengkalis, Wamen Raja Juli: Mohon Dijaga Hasil Kerja Jokowi

Sertifikat yang diterima oleh masyarakat menjadi tanda bukti hak kepemilikan tanah.

Baca Selengkapnya
Sejarah Pemilu Indonesia dari Masa ke Masa Sejak Tahun 1955
Sejarah Pemilu Indonesia dari Masa ke Masa Sejak Tahun 1955

Mengetahui sejarah Pemilu di Indonesia dari masa ke masa sejak tahun 1955 sampai 2024.

Baca Selengkapnya
2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui
2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui

Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.

Baca Selengkapnya
110 Juta Bidang Tanah Terdaftar Era Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Kita Diberkahi Presiden Gesit
110 Juta Bidang Tanah Terdaftar Era Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Kita Diberkahi Presiden Gesit

Masyarakat diminta menjaga sertifikat tersebut, sebab surat tersebut menjadi bukti kepemilikan tanah.

Baca Selengkapnya