Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Banyak jawab lupa, saksi e-KTP eks bos Gunung Agung akan disidang lagi

Banyak jawab lupa, saksi e-KTP eks bos Gunung Agung akan disidang lagi Made Oka Masagung diperiksa KPK. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan bos PT Gunung Agung Made Oka Masagung diminta kembali hadir pada persidangan kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong oleh majelis hakim. Sebab, majelis hakim menyangsikan kesaksian Made.

"Kita bisa memahami tolong bantu persidangan ini. Saya sampai mengantuk ngantuk sidang dipaksakan, jangan dipermainkan sidang ini dengan alasan lupa," ujar ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar kepada Made saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (10/11).

"Kalau gitu bisa datang lagi? Masa iya transfer segitu banyak lupa," sindir Jhon.

Sebab, selama persidangan Made mengaku lupa mengenai segala seluk beluk aliran dana terkait e-KTP. Salah satunya aliran USD 1,8 juta dari Johannes Marliem, pemilik Biomorf Indonesia; perusahaan penyedia vendor Afis pada proyek e-KTP, ke rekening PT Oem Investment, perusahaan investasi milik Made.

Jaksa penuntut umum KPK memiliki data adanya transfer pada tanggal 14 Juni 2012 ke rekening PT Oem Investment. Namun Made mengklaim tidak tahu maksud Johannes Marliem mentransfer uang dengan nominal yang besar. Padahal, Made mengaku tidak ada hubungan bisnis dengan Johannes.

"Tahu kapan uang itu masuk?" tanya jaksa.

"Itu yang saya bingung," ujar Made.

"Uang dari Biomorf masuk 14 Juni 2014, sebelumnya saldo hanya USD 2012, kok satu hari setelahnya anda biaa ambil uang banyak. 14 Juni tarik cek USD 100.000, 17 Juni tarik cek USD 200.000, hari yang sama tarik cek USD 800.000, uangnya ke mana?" tanya jaksa.

"Saya juga enggak tahu ke mana," ujarnya Made.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP