Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Banding jaksa dikabulkan, biaya ganti rugi Irman & Sugiharto bertambah

Banding jaksa dikabulkan, biaya ganti rugi Irman & Sugiharto bertambah Sidang vonis Irman dan Sugiharto. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait nilai ganti rugi keuangan negara yang harus dibayarkan terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ester Siregar.

"Mengadili, menerima permintaan banding dari penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut," ujar ketua majelis hakim Esther Siregar, Rabu (8/11).

"Mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 41/Pid.Sus-Tpk/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Juli yang dimintakan banding tersebut sepanjang besarnya uang pengganti," sambungnya.

Sebelumnya, dalam berkas penuntutan, jaksa meminta hakim menghukum terdakwa Irman yang juga mantan Direktur Jenderal Kementerian Dalam Negeri dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atau pidana pengganti 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk Sugiharto yang juga mantan pejabat pembuat komitmen Kemendagri, JPU meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara 5 tahun denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.

Selain itu, dalam berkas itu pula JPU KPK meminta keduanya membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi terhadap negara. Irman diwajibkan membayar USD 273.700 atau setara Rp 3,7 miliar, dan SGD 6.000 atau setara Rp 59 juta. Apabila jumlah uang yang ditentukan tidak mampu dibayar satu bulan setelah status hukum berkekuatan tetap maka aset miliknya akan disita sesuai dengan jumlah yang diwajibkan. Jika aset miliknya tidak terpenuhi dari jumlah uang yang diwajibkan, Irman diharuskan jalani pidana penjara selama dua tahun.

Jumlah tersebut setelah tim JPU KPK mengkalkukasi atas pengembalian hasil korupsi oleh Irman ke KPK.

Sementara terhadap Sugiharto diwajibkan mengembalikan Rp 240 juta lebih dan satu unit mobil Honda Jazz yang ditaksir bernilai Rp 250 juta.

Saat sidang putusan, majelis hakim sidang Tipikor untuk kasus korupsi e-KTP yang diketuai Jhon Halasan Butarbutar sebenarnya telah menjatuhkan vonis serupa dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Hanya saja pada kewajiban pengembalian uang pengganti nilainya jauh berbeda dari tuntutan JPU.

Hakim menetapkan nilai ganti rugi jauh lebih rendah dibandingkan dengan permintaan JPU. Dalam vonisnya, Irman diminta mengganti kerugian negara USD 500.000 dan dikurangi USD 300.000 yang sudah dikembalikan, total USD 200.000 setara dengan lebih kurang Rp 2,7 miliar. Uang pengganti wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah memiliki status hukum tetap.

Sedangkan terhadap Sugiharto, diwajibkan membayar kerugian negara USD 50.000 dikurangi USD 30.000 yang sudah dibayarkan, sisa USD 20.000 dan mobil Honda Jazz yang telah dikembalikan ke KPK.

Dengan dikabulkannya banding JPU, maka kedua terdakwa wajib membayarkan nilai ganti rugi seperti yang termuat dalam berkas tuntutan jaksa. Yakni untuk Irman Irman diwajibkan membayar USD 273.700 atau setara Rp 2,4 miliar, dan SGD 6.000. Sedangkan Sugiharto diwajibkan mengembalikan Rp 240 juta lebih dan satu unit mobil Honda Jazz yang ditaksir bernilai Rp 250 juta.

Kendati telah dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI, JPU belum bisa bersikap apakah menerima atau tidak. Sebab, jaksa penuntut umum KPK juga mempertanyakan fakta-fakta persidangan yang sebagian besar tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim pada putusannya.

"Fakta-fakta hukumnya yang kita banding," ujar Jaksa Irene Putri kepada merdeka.com, Jumat (4/8).

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bagi-Bagi Bantuan Pangan di Tangsel, Jokowi Sebut Harga Beras Naik karena Perubahan Iklim

Bagi-Bagi Bantuan Pangan di Tangsel, Jokowi Sebut Harga Beras Naik karena Perubahan Iklim

Jokowi menyebut, perubahan iklim membuat gagal panen.

Baca Selengkapnya
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.

Baca Selengkapnya
Kelakuan Kurang Ajar Pengemis di Bandung, Tak Diberi Uang Mobil Orang Diludahi

Kelakuan Kurang Ajar Pengemis di Bandung, Tak Diberi Uang Mobil Orang Diludahi

Parah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
KAI Alihkan Rute Kereta Api Jarak Jauh Jalur Selatan Imbas Kecelakaan KA Turangga di Bandung

KAI Alihkan Rute Kereta Api Jarak Jauh Jalur Selatan Imbas Kecelakaan KA Turangga di Bandung

Sekitar pukul 06.30 WIB terjadi kecelakaan kereta api yang melibatkan KA Turangga PP 65a dengan Kereta Api Lokal Bandung Raya di Cicalengka, Kabupaten Bandung

Baca Selengkapnya
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, Kalau Naik Dimarahi Ibu-ibu

Jokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, Kalau Naik Dimarahi Ibu-ibu

Jokowi mengaku tak mudah bagi pemerintah mengelola pangan untuk masyarakat Indonesia yang jumlah penduduknya mebcapai 270 juta orang.

Baca Selengkapnya
Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya