Banding Diterima, Hukuman Alex Noerdin Dipangkas Tiga Tahun

Merdeka.com - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin mendapat potongan masa hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas pada PDPDE. Alex sebelumnya divonis 12 tahun penjara, kini menjadi 9 tahun.
Potongan hukuman tersebut diberikan setelah Alex mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Palembang.
Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi mengatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan banding Alex Noerdin pada Rabu (7/9) sore. Salinan itu berisi mengabulkan permohonan banding dan memperbaiki putusan PN Palembang.
"Sudah diterima salinannya, dari 12 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara," ungkapnya, Kamis (8/9).
Meski hukuman berkurang, di dalam salinan itu disebutkan Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan ke satu primer dan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam dakwaan kedua primer.
Selain Alex, PN Palembang juga menerima salinan putusan banding tiga terdakwa lain, yakni Muddai Madang yang sebelumnya divonis 12 tahun menjadi 11 tahun. Sementara hukuman terdakwa A Yaniarsah Hasan dan Caca Isa Saleh tidak berkurang, melainkan menguatkan vonis PN Palembang yang masing-masing 11 tahun penjara.
"Pertimbangan putusan banding belum tahu karena belum dibaca menyeluruh. Salinan itu juga belum kami teruskan ke jaksa dan penasihat hukum para terdakwa," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Panglima TNI Agus Subiyanto Serah Terima Risalah Kasad, Beri Tiga Tugas Ini ke Jenderal Maruli
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyerahkan risalah serah terima jabatan Kasad ke Jenderal Maruli.
Baca Selengkapnya


Masyarakat Demo Tuntut Nyamuk Wolbachia Disetop, Bappenas Bakal Mengadu ke Presiden Jokowi
Sejumlah elemen masyarakat menolak penyebaran nyamuk Wolbachia di Gedung Bappenas.
Baca Selengkapnya


Gara-Gara Ucapan 'Terima Kasih Sudah Tutup Jalan', Sopir Truk Diamuk Buruh Demo di Cikarang
Seorang sopir truk menjadi sasaran amukan massa buruh yang sedang demo di Cikarang.
Baca Selengkapnya


Permudah Masyarakat Punya Rumah, Anies Baswedan akan Ubah Regulasi Pengajuan KPR
Bahkan, Anies berencana memberikan KPR kepada masyarakat yang membangun rumahnya sendiri.
Baca Selengkapnya


TKN Prabowo Balas Cak Imin soal Indonesia Terancam Bahaya Jika Amin Tak Menang: Jangan Sombong!
Nusron mengingatkan, sifat sombong harus dihindari oleh pemimpin bangsa ini.
Baca Selengkapnya

Massa Buruh di Bekasi Bubarkan Diri Setelah Kapolda Metro Turun Langsung dan Ajak Diskusi
Satu jalur jalan Tol Cibitung 3 di Kawasan Industri MM 2100, Cibitung, sudah bisa dilalui, sedangkan satu jalur lainnya masih tertutup massa buruh.
Baca Selengkapnya

Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Baca Selengkapnya

Jelang HUT OPM, TNI-Polri Perkuat Pengamanan di Sembilan Daerah
Aparat TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Damai Cartenz 2023 bersama Polda Papua memperkuat pengamanan di 9 daerah operasi menjelang HUT OPM.
Baca Selengkapnya

Lihat Ayahnya Diancam Caleg, Siswa TK di Palembang Trauma
Seorang siswa TK di Palembang trauma berat setelah menjadi saksi ayahnya diancam dua orang dewasa. Salah satu pelaku diduga calon anggota legislatif (caleg).
Baca Selengkapnya

Terpidana Korupsi Eddy Rumpoko Meninggal Dunia saat Jalani Perawatan di RS Kariadi Semarang, Begini Sosoknya
Selama menjabat sebagai kepala daerah, Eddy berperan besar dalam menumbuhkan pariwisata Kota Batu.
Baca Selengkapnya

Resep Onde-Onde Telur Asin, Camilan Manis Gurih Menggugah Selera
Onde-onde telur asin, perpaduan rasa manis dan gurih yang lezat.
Baca Selengkapnya

Cara Melindungi Diri dari Infeksi HIV/AIDS, Wajib Diketahui sejak Dini
HIV/AIDS adalah penyakit yang disebabkan oleh virus HIV. Penyakit ini akan tinggal selamanya di dalam tubuh dan dapat menular melalui beberapa cara.
Baca Selengkapnya