Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bandel, 4 stasiun televisi tetap tayangkan iklan parpol

Bandel, 4 stasiun televisi tetap tayangkan iklan parpol Ilustrasi menonton televisi. ©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Dmitriy Karelin

Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyebut ada empat stasiun televisi yang tetap membandel menayangkan iklan parpol walaupun telah mendapat teguran. Komisioner KPI, Hardly Stefano menyampaikan pihaknya telah mencatat per 22 Februari 2017 ada 12 stasiun televisi yang menayangkan iklan parpol jumlah total 105 spot iklan dengan durasi 15 detik.

Stasiun televisi terbanyak menayangkan sebanyak 20 spot iklan dan paling sedikit hanya menayangkan empat spot iklan. Setelah diberikan teguran ada delapan stasiun televisi menghentikan tayangan iklan parpol dan empat lainnya masih membandel.

"Dan kami keluarkan peringatan ke empat stasiun TV tersebut," sebutnya saat Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2).

Surat peringatan kepada lembaga penyiaran dikeluarkan hari ini. KPI juga menunggu tindak lanjut dari penyelenggara Pemilu setelah dikeluarkan surat peringatan tersebut.

KPI juga meminta penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu mengeluarkan langkah tegas kepada parpol yang masih membandel menayangkan iklannya di televisi. Hardly mengatakan, penayangan iklan parpol di televisi harus diatur karena tak semua parpol memiliki akses sama terhadap penggunaan frekuensi publik di lembaga penyiaran.

Saat ini masih muncul iklan parpol tapi hanya parpol tertentu saja. Hal ini harus diatur agar penyelenggaraan Pemilu bisa menjadi sebuah kompetisi yang memiliki semangat berkeadilan. Dengan demikian Pemilu dapat menghasilkan demokrasi yang substantif.

KPI juga meminta lembaga penyiaran adil dan proporsional serta dilarang memihak parpol atau calon tertentu. Peserta Pemilu juga dilarang membiayai lembaga penyiaran.

"Peserta tak boleh membiayai dalam bentuk apapun kepada lembaga penyiaran," ujarnya.

Pemberitaan parpol atau calon harus mendapat kesempatan dan porsi yang sama. Namun Hardly menyayangkan lembaga penyiaran kerap melakukan framing dan penggiringan opini publik terhadap parpol atau calon tertentu.

"Seringkali porsinya sama tapi sering terjadi penggiringan opini dan framing. Satu (calon) dibikin baik tapi satunya jelek tapi (tayangnya) sama-sama lima menit. Ini persoalannya sama saja," kata dia.

Ia juga menyorot lembaga penyiaran yang kerap menayangkan liputan kampanye pada masa tenang. Termasuk juga membahas hasil jajak pendapat pada masa tenang. Penayangan hasil hitung cepat sebelum semua TPS tutup juga menurutnya tak boleh dilakukan.

"Peliputan on the spot peserta Pemilu atau Pilkada pada hari H mulai dari peserta ini baru bangun tidur sampai ke TPS. Ini bisa menimbulkan friksi di tengah masyarakat dan membuat masyarakat terbelah," ujarnya.

"Seharusnya penayangan hitung cepat setelah TPS di seluruh Indonesia tutup agar tidak ada penggiringan opini," tambahnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP