Bandar Narkoba Tangga Buntung Ditangkap di Kebun Kopi
Merdeka.com - Bandar narkoba yang kabur saat penggerebekan kampung narkoba di kawasan Tangga Buntung Palembang akhirnya ditangkap polisi. Pelaku adalah seorang laki-laki bernama Ateng (34).
Ateng amankan dalam persembunyiannya di kebun kopi di atas Bugil Sarang Elang, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Simpang Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, Minggu (25/4). Polisi juga meringkus tiga rekannya, yakni Taufik Pendekar (67), ST (44) dan, MD (36).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira mengatakan, tersangka merupakan DPO sejak lama terlebih saat penggerebekan beberapa waktu lalu. Penangkapan berdasarkan keterangan kakak kandungnya yang ditangkap dua hari sebelumnya.
"Bandar narkoba asal Tangga Buntung sudah ditangkap, dia menjadi DPO utama dari kawasan Tangga Buntung," ungkap Irvan, Senin (26/4).
Dia mengungkapkan, tersangka lolos dari penggerebekan dan meminta bantuan kepada tersangka Taufik Pendekar yang merupakan ayah angkatnya. Taufik juga mengobati kaki tersangka Ateng yang patah saat melarikan diri.
"Yang sudah ditetapkan tersangka adalah Ateng dan Taufik Pendekar, untuk dua lainnya masih saksi," ujarnya.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan empat unit ponsel yang digunakan Ateng berkomunikasi selama pelarian. Dia juga tetap mengendalikan bisnisnya meski dalam persembunyian di kawasan Bukit Barisan.
"Tidak menutup kemungkinan kasusnya dikembangkan lagi karena diduga ada indikasi justice colaboration," kata dia.
Tersangka mengaku membeli sabu dari Pekanbaru, Riau, seharga Rp400 juta per kilogram. Dia mendapatkan keuntungan Rp100 juta bersih dari penjualan sabu dalam waktu singkat.
"Tersangka ini residivis kasus copet dan sudah dua tahun menjadi bandar narkoba," ujarnya.
Selain undang-undang narkoba, tersangka juga akan dikenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap seluruh hartanya, seperti rumah, mobil, rekening, dan aset lainnya.
"Tersangka akan kita miskinkan, perkaranya diteruskan ke TPPU," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MNZ mendapatkan upah sebesar Rp30 juta setelah berhasil mengambil dan mengantar sabu 17 Kg
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaCerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kampung Jaha terkenal sebagai sentra pengrajin bawang goreng di Bekasi.
Baca Selengkapnya"Untuk mengelola kafe, saya dibantu oleh 5 karyawan. Sedangkan pengelolaan kebun kopi dibantu 3 orang," kata Deni.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaEH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaAda ratusan dus mentega yang berhasil digasak dengan nilai kerugian mencapai Rp 200 juta
Baca SelengkapnyaIa ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca Selengkapnya