Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bambang Widjojanto sebut kuasa hukum Setnov ganggu penyidikan KPK

Bambang Widjojanto sebut kuasa hukum Setnov ganggu penyidikan KPK Bambang Widjojanto datangi KPK. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - KPK kembali menetapkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menjadi tersangka dalam kasus mega korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Ketua DPR itu tak tinggal diam. Lewat kuasa hukumnya, dia melaporkan balik KPK ke Bareskrim.

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pun angkat bicara atas langkah hukum yang dilakukan oleh pengacara Setya Novanto itu. Bambang menilai pengacara Setya Novanto telah menghalangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

"Yang menarik kalau memilah pernyataan dari lawyer-lawyernya SN sebenarnya sebagian unsur-unsur yang ada dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi, obstruction of justice itu menurut saya sudah terpenuhi," kata Bambang usai diskusi 'Jangan Lelah Lawan Korupsi' di Queens Head Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).

Bambang meminta KPK menerapkan pasal tersebut kepada pengacara Setya Novanto. Sebab pengacara Setnov telah menghambat KPK untuk membongkar kasus korupsi e-KTP.

"Sudah saatnya juga menggunakan pasal obstruction of justice karena dia sudah bertindak sebagai gate keeper. Tidak lagi sekadar melindungi kepentingan kliennya, tapi mengganggu proses untuk membuktikan kejahatan itu," kata Bambang.

Pria berjanggut putih tersebut juga menanggapi laporan pengacara Setya Novanto ke Bareskrim Polri terhadap dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang atas dugaan penyalahgunaan kewenangan. Dia menegaskan, KPK tidak pernah menerbitkan surat palsu terkait pencegahan seseorang ke luar negeri.

Diketahui, pelapor Sandi Kurniawan yang merupakan salah seorang pengacara Ketua DPR Setya Novanto mempermasalahkan terbitnya surat permintaan cegah ke luar negeri terhadap Setnov kepada pihak Imigrasi pada 2 Oktober lalu.

"Surat keterangan dibilang palsu? Darimana palsunya? Kalau palsu kan ada aslinya gitu loh, pemahaman yang sempit ini yang menyesatkan publik, itu yang kasihan kalau saya melihat. Sebagian tindakan itu sudah bisa dikualifikasi sebagai obstraction of justice jadi tidak ada surat palsu," papar Bambang.

"Surat pencekalan itu yang melakukan imigrasi, jangan salah lagi, KPK tidak pernah mengeluarkan surat pencekalan. KPK mengajukan permohonan untuk dilakukan pencekalan. Pernyataan lawyernya SN juga salah kalau ada surat pencekalan palsu," jelas pria yang akrab disapa BW itu.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP